“Unsur-unsur tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan tidak terpenuhi secara meyakinkan,” tegas Sunoto dalam persidangan.
Baca Juga: Hak Recall Bukan Milik Rakyat, MK Tegaskan Parpol Satu-Satunya Pemegang Kendali Pemberhentian DPR
Ia bahkan menyebut perbuatan para terdakwa memang terjadi, namun tidak dapat dipidana karena tidak ada bukti adanya niat memperkaya diri sendiri atau perbuatan melawan hukum secara pidana.
Sunoto berpegang pada Pasal 191 ayat (2) KUHAP sebagai dasar pandangannya untuk menyatakan seharusnya para terdakwa dilepaskan dari tuntutan hukum atau ontslag. Dua hakim lainnya, Mardiantos dan Nur Sari Baktiana, berpendapat berbeda dan tetap menjatuhkan vonis bersalah.
Sementara itu, di tengah proses menanti kejelasan pembebasan, keluarga terlihat keluar dari area rutan sambil membawa kantong berisi pakaian kotor milik Ira. Momen itu menyiratkan bahwa sang mantan Dirut ASDP tersebut masih berada di dalam, menuntaskan rangkaian administrasi yang belum rampung.
Hingga sore hari, pihak keluarga, pengacara, dan awak media masih menunggu di halaman rutan. Meski belum ada kepastian waktu, kuasa hukum Ira, Soesilo Aribowo, sebelumnya sempat menyampaikan bahwa penjemputan akan dilakukan langsung oleh suami, keluarga inti, dan tim hukum.
“Suami, kakak, dan pengacara sudah siap menjemput,” ujar Soesilo.
Namun demikian, kapan tepatnya pintu rutan akan terbuka dan menghadirkan sosok Ira Puspadewi masih menjadi tanda tanya besar. Proses administrasi disebut masih berjalan, meninggalkan keluarga pada ruang penantian yang tak mudah, namun tetap mereka jalani dengan harapan yang belum padam.***
Artikel Terkait
Merger BUMN Karya Ditarget Rampung Awal 2026, Pemerintah Finalkan Skema Konsolidasi
Menkeu Purbaya Pertimbangkan Ikut Negosiasi Ulang Utang KCJB di China, Tunggu Kepastian Syarat Pembahasan
PSSI Kirim Utusan ke Eropa, Wawancara Langsung Lima Kandidat Pelatih Timnas Masuk Tahap Akhir
Ammar Zoni Gagal Ajukan Keberatan, Kasus Narkotika Berlanjut ke Pemeriksaan Saksi
Dua WNI Tewas dalam Kebakaran Apartemen Hong Kong, Pemerintah RI Bergerak Cepat
Keluarga Desak Polisi Ungkap Sidik Jari Misterius di Kasus Kematian Diplomat Arya Daru
SKCK Kini Bisa Diurus Full Online, Warga Tak Perlu Lagi Pulang ke Daerah Asal
Desak Penyidikan Lanjutan, Keluarga Ungkap Fakta Baru Soal Kematian Arya Daru: Check-In dengan Wanita Sebanyak 24 Kali
Polisi Ciduk Nasabah yang Buat Rekening Bodong di Bank Jateng Pakai Data Orang Lain
Keluar dari Nusakambangan, Hakim Minta Ammar Zoni Hadiri Persidangan Minggu Depan di Jakarta