INSIBERNEWS - Polri resmi meluncurkan layanan pengajuan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) secara penuh melalui aplikasi Polri Super App. Dengan perubahan ini, masyarakat tak lagi harus antre di kantor polisi ataupun mengurus SKCK berdasarkan domisili seperti sebelumnya.
Kabid Pelayanan Masyarakat Baintelkam Polri, Kombes Yosef Sriyono, menjelaskan bahwa sistem baru ini telah melewati masa uji coba sejak 13 Oktober lalu sebelum akhirnya dibuka untuk publik. Ia memastikan seluruh proses dari pendaftaran hingga pengecekan berkas dapat dilakukan secara daring.
Baca Juga: KemenHAM Usul Penghapusan SKCK, Beban Eks Napi Sulit Dapat Kerja! Mabes Polri Buka Suara
"Warga, termasuk yang sedang berada di luar negeri, sekarang bisa mengajukan SKCK dari mana saja dan bebas menentukan kantor polisi mana yang akan dipilih untuk pengambilan dokumen,"ujar Yosef.
Ia menegaskan bahwa kewajiban kembali ke daerah asal sudah tidak berlaku. Pemohon cukup memilih lokasi pengambilan SKCK melalui aplikasi, sehingga prosesnya jauh lebih fleksibel dan efisien.
Selain memudahkan, Yosef menyebut digitalisasi ini juga diharapkan mampu menekan potensi pungutan liar dan meningkatkan transparansi pelayanan publik. Dengan alur yang lebih terintegrasi, pemohon dapat memantau status permohonan secara real time.
Baca Juga: Keluarga Desak Polisi Ungkap Sidik Jari Misterius di Kasus Kematian Diplomat Arya Daru
Ketua Tim Penelitian Pripol Universitas Syiah Kuala, M. Gausyah, menilai langkah Polri ini sejalan dengan kebutuhan masyarakat yang ingin layanan cepat dan sederhana. Ia menyebut digitalisasi SKCK mampu memangkas birokrasi yang selama ini kerap menyulitkan pemohon.
"Dalam kondisi normal, penerbitan SKCK baru bisa selesai kurang dari 30 menit," kata Gausyah.
Ia menambahkan, percepatan layanan publik seperti ini penting untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara, terutama di era digital yang menuntut kemudahan akses.
Dengan hadirnya sistem pengajuan SKCK full online, Polri berharap masyarakat bisa mendapatkan pelayanan yang lebih modern, ringkas, dan bebas hambatan tanpa perlu kembali ke daerah asal maupun menghabiskan waktu untuk proses administrasi manual.***
Artikel Terkait
MIRIS! Ayah Kandung di Jakut Tega Cabuli Anak yang Masih Dibawah Umur, Pelaku Terancam Pasal Berat Perlindungan Anak
Temui Prabowo, Kedatangan Ratu Maxima di Istana Disambut Tari Indang Sumbar
Keluarga Kim Sae Ron Rilis Bukti Baru, Sengketa dengan Kim Soo Hyun Makin Panas
Hati-Hati Beli Mobil Bekas Leasing, Simak Dulu Hal Penting Ini Biar Nggak Rugi
Jakarta Sabet Tiga Penghargaan Perlindungan Konsumen, Bukti Komitmen Jaga Keamanan Transaksi Warga
Menkeu Purbaya Pertimbangkan Ikut Negosiasi Ulang Utang KCJB di China, Tunggu Kepastian Syarat Pembahasan
PSSI Kirim Utusan ke Eropa, Wawancara Langsung Lima Kandidat Pelatih Timnas Masuk Tahap Akhir
Hak Recall Bukan Milik Rakyat, MK Tegaskan Parpol Satu-Satunya Pemegang Kendali Pemberhentian DPR
Dua WNI Tewas dalam Kebakaran Apartemen Hong Kong, Pemerintah RI Bergerak Cepat
Keluarga Desak Polisi Ungkap Sidik Jari Misterius di Kasus Kematian Diplomat Arya Daru