INSIBERNEWS - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akhirnya menjatuhkan putusan sela untuk perkara dugaan peredaran narkotika yang menjerat aktor Ammar Zoni, Kamis (27/11). Dalam sidang tersebut, hakim ketua Dwi Elyarahma Sulistiyowati menegaskan bahwa dakwaan jaksa penuntut umum dinilai sah dan memenuhi unsur formil maupun materil.
“Menyatakan keberatan dari terdakwa Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Andi Muallim alias Koh Andi, Ade Candra Maulana bin Mursalih, Muhammad Rivaldi, dan Muhammad Amar Akbar tersebut tidak diterima,” ujar Dwi saat membacakan putusan.
Baca Juga: Keluarga Kim Sae Ron Rilis Bukti Baru, Sengketa dengan Kim Soo Hyun Makin Panas
Setelah membacakan pertimbangan, hakim memutuskan bahwa perkara ini layak untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya.
“Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor 632/Pid.Sus/2025/PN Jakarta Pusat,” ucapnya.
Dengan putusan ini, sidang dipastikan masuk ke agenda pemeriksaan saksi. Jaksa disebut telah menyiapkan sejumlah saksi yang akan dihadirkan untuk menguatkan rangkaian dakwaan mengenai dugaan peredaran narkoba yang terjadi di dalam rutan.
Kasus yang menjerat Ammar Zoni kali ini disebut jauh lebih kompleks dibanding sebelumnya. Menurut berkas dakwaan, Ammar tidak hanya memakai narkotika, tetapi juga diduga ikut terlibat dalam jaringan peredaran sabu dan ganja di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat.
Baca Juga: Status Cerai Belum Final, Tasya Farasya Kaget Suami Ajukan Banding Sehari Sebelum Putusan Inkrah
Dalam dakwaan JPU, Ammar diduga berperan sebagai pemasok sekaligus pengedar bersama lima terdakwa lainnya. Jaringan itu disebut beroperasi secara terstruktur, memanfaatkan celah pengawasan rutan untuk mengedarkan barang haram kepada sesama warga binaan.
Aktivitas itu terungkap setelah aparat melakukan penelusuran yang lebih mendalam dan menemukan adanya koordinasi antar narapidana terkait transaksi narkotika. Peran Ammar turut menguat seiring ditemukannya bukti komunikasi serta barang bukti terkait peredaran narkoba.
Karena dugaan keterlibatan tersebut, pihak berwenang kemudian memutuskan memindahkan Ammar ke Lapas Nusakambangan yang memiliki keamanan super ketat. Pemindahan itu dilakukan untuk menghindari potensi pengulangan aktivitas serupa serta memastikan proses hukum berjalan tanpa tekanan atau intervensi.
Baca Juga: Lisa BLACKPINK Sambangi Fortnite Festival, Kolaborasi Baru Siap Puaskan Jiwa Rockstar Para BLINK
Sidang lanjutan diperkirakan berlangsung dengan tensi tinggi mengingat jumlah terdakwa, banyaknya saksi, serta perhatian publik terhadap kasus ini. Jaksa dipastikan akan memaparkan kronologi lengkap jaringan tersebut untuk memperkuat dakwaan.
Publik kini menanti bagaimana kesaksian para saksi akan mengungkap detail peran Ammar dan terdakwa lainnya. Jika dakwaan terbukti, konsekuensi hukumnya diprediksi akan jauh lebih berat dibanding kasus narkotika sebelumnya yang pernah menjerat sang aktor.
Artikel Terkait
Vonis Naik Jadi 12 Tahun, Vadel Badjideh Justru Tertawa: ‘Lucu Ya Hukum Kita’
Isu Nikah Siri Inara Rusli–Insanul Fahmi Mencuat, Unggahan Pendakwah Ini Jadi Sorotan
Sebulan Menikah, Amanda Manopo Umumkan Kehamilan Pertama Lewat Unggahan Manis di Instagram
EXO Comeback dengan Formasi 6 Member, CBX Tak Ikut karena Konflik Kontrak Belum Usai
Insanul Fahmi Akhirnya Buka Suara, Akui Sudah Nikah Siri dengan Inara Rusli
Baim Wong Bingung dengan Langkah Hukum Paula Verhoeven, Tegaskan Perceraian Sudah Final dan Sah
Lisa BLACKPINK Sambangi Fortnite Festival, Kolaborasi Baru Siap Puaskan Jiwa Rockstar Para BLINK
Status Cerai Belum Final, Tasya Farasya Kaget Suami Ajukan Banding Sehari Sebelum Putusan Inkrah
Kebakaran Besar di Hong Kong Bikin MAMA Awards 2025 Terancam Batal, Penyelenggara Gelar Rapat Darurat
Keluarga Kim Sae Ron Rilis Bukti Baru, Sengketa dengan Kim Soo Hyun Makin Panas