INSIBERNEWS - Kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali mencuat di Jakarta Utara. Seorang pria berinisial FH, ayah kandung dari korban berusia 16 tahun, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Utara. Polisi menjerat FH dengan pasal berat dalam Undang-Undang Perlindungan Anak mengingat korban adalah anak kandungnya sendiri.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Onkoseno Gradiarso Sukahar, mengatakan penyidik telah memastikan bahwa langkah hukum yang diambil merupakan bentuk perlindungan maksimal bagi korban.
“Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 81 dan atau 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal sebagaimana ketentuan undang-undang,” ujar Onkoseno, Kamis.
Pasal tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002. Jika terbukti melakukan kekerasan atau ancaman untuk melakukan persetubuhan terhadap anak, pelaku bisa terancam hukuman hingga 15 tahun penjara serta denda maksimal Rp15 miliar.
Onkoseno menjelaskan bahwa Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim telah mengamankan beberapa barang bukti penting. Di antaranya hasil visum dan pakaian yang digunakan korban saat kejadian diduga berlangsung.
Baca Juga: Status Cerai Belum Final, Tasya Farasya Kaget Suami Ajukan Banding Sehari Sebelum Putusan Inkrah
“Pemeriksaan saksi-saksi juga sudah dilakukan,” kata Onkoseno.
FH yang bekerja sebagai buruh harian lepas kini menjalani pemeriksaan intensif. Polisi memastikan proses penanganan kasus ini dilakukan secara menyeluruh, termasuk penyusunan berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.
Selain proses hukum terhadap pelaku, Polres Metro Jakarta Utara juga memastikan bahwa korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan psikologis. Hal itu dianggap krusial untuk memulihkan kondisi emosional korban yang mengalami tekanan berat akibat peristiwa tersebut.
Baca Juga: Rupiah Menguat di Awal Perdagangan, Didongkrak Ekspektasi Pemangkasan Suku Bunga The Fed
Kasus ini menambah daftar panjang laporan kekerasan terhadap anak yang ditangani kepolisian dalam beberapa bulan terakhir. Polisi mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor jika menemukan atau mencurigai adanya tindakan kekerasan pada anak di lingkungan sekitar.***
Artikel Terkait
Menag Minta Konflik Internal PBNU Tak Membesar: 'Semoga Ada Jalan Damai untuk Semua Pihak'
Ukraina Tegaskan Tak Akan Ubah Konstitusi demi Kesepakatan Damai dengan Rusia
Rupiah Menguat di Awal Perdagangan, Didongkrak Ekspektasi Pemangkasan Suku Bunga The Fed
Akses Terputus Banjir dan Longsor, BNPB Bakal Lakukan Evakuasi Jalur Udara di Tapanuli Sumut
Trump Minta Takaichi Lebih Kalem Soal Taiwan, Ketegangan Jepang–China Kian Memanas
Bandara IMIP Morowali Disorot, Menkeu Purbaya Siap Turunkan Bea Cukai dan Imigrasi Jika Diperlukan
Lisa BLACKPINK Sambangi Fortnite Festival, Kolaborasi Baru Siap Puaskan Jiwa Rockstar Para BLINK
Status Cerai Belum Final, Tasya Farasya Kaget Suami Ajukan Banding Sehari Sebelum Putusan Inkrah
Kebakaran Besar di Hong Kong Bikin MAMA Awards 2025 Terancam Batal, Penyelenggara Gelar Rapat Darurat
Banjir dan Longsor Imbas Cuaca Ekstrem, Komdigi Sebut Sejumlah Daerah di Sumatera Utara Alami Gangguan Telekomunikasi