INSIBERNEWS – Muhammad Kerry Adrianto Riza, beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, kembali membantah tudingan bahwa dirinya terlibat dalam praktik yang merugikan negara terkait kerja sama penyewaan Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Merak oleh PT Pertamina Patra Niaga. Kerry menegaskan bahwa fasilitas yang disewa Pertamina tersebut justru membawa efisiensi besar dan tidak ada unsur korupsi di dalamnya.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (25/11/2025), Kerry menekankan bahwa kesepakatan bisnisnya bersama Patra Niaga memberikan manfaat ekonomi yang signifikan.
Ia mengutip pernyataan saksi dari Pertamina yang menyebut penggunaan terminal tersebut mampu menghemat biaya operasional perusahaan negara hingga ratusan miliar.
Baca Juga: Erick Thohir Ungkap Tiga Arahan Penting dari Presiden Prabowo untuk Tingkatkan Kesejahteraan Atlet
“Sebagaimana saksi dari Pertamina di persidangan yang menyatakan bahwa dengan menggunakan terminal saya, Pertamina mendapatkan efisiensi sampai Rp145 miliar per bulan,” tegas Kerry di hadapan majelis hakim.
Ia juga menyebut bahwa hingga saat ini Pertamina masih menggunakan terminal tersebut, yang menurutnya menjadi bukti bahwa fasilitas itu memang dibutuhkan dan memberikan nilai tambah bagi operasional distribusi BBM nasional.
Kerry menjelaskan bahwa tuduhan memperkaya diri melalui skema penyewaan TBBM Merak tidak berdasar. Ia menegaskan bahwa kerja sama tersebut berlangsung sesuai prosedur bisnis dan tidak ada tekanan maupun paksaan kepada pihak Pertamina Patra Niaga dalam prosesnya.
Baca Juga: Imigrasi Tangerang Ciduk 10 WNA Pakai Modus Investor Fiktif, Kantor Penjamin Ternyata Kosong
Dalam dakwaan, Kerry bersama ayahnya, Mohammad Riza Chalid, disebut mengintervensi PT Patra Niaga agar menyewa TBBM Merak melalui perusahaan mereka, PT Orbit Terminal Merak (OTM). Langkah itu disebut jaksa membuat keduanya meraup keuntungan hingga Rp2,9 triliun.
Meski demikian, Kerry membantah narasi tersebut. Ia menegaskan bahwa perhitungan keuntungan yang disampaikan jaksa tidak mempertimbangkan investasi, biaya operasional, hingga risiko bisnis yang ditanggung pihaknya sebagai operator terminal.
Baca Juga: Kisruh Bandara IMIP: Celah Pengawasan Diungkap, Pakar Sebut Negara Tak Boleh Lalai
Ia juga menyoroti bahwa kerja sama dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) seharusnya dinilai dari dua sisi—baik manfaat bagi negara maupun kontribusi perusahaan swasta. Menurutnya, model kolaborasi seperti ini lazim terjadi dalam sektor energi.
Kerry menambahkan bahwa terminal miliknya dibangun dengan standar tinggi dan memenuhi kebutuhan distribusi BBM nasional, sehingga wajar jika Pertamina tetap memanfaatkannya sampai sekarang. Ia pun berharap persidangan dapat memberikan gambaran utuh mengenai proses bisnis tersebut.
Artikel Terkait
Miliaran Rupiah Lenyap! Jalur Kereta Jadi Ladang Suap, KPK Gegerkan Korupsi DJKA Kemenhub
Kasus Vendor Proyek Fiktif Rugikan Negara Rp46,8 Miliar, KPK Tahan 2 Pejabat PT PP
Kenaikan Pangkat ASN Kini Bisa 12 Kali Setahun, BKN Siapkan Lompatan Baru Pengelolaan Karier
OJK Minta Bank Sesuaikan Suku Bunga Secara Halus, Hindari Persaingan Tak Sehat
Roy Suryo Siap Hentikan Bahas Ijazah Jokowi Jika Diminta Prabowo, Tapi Masih Soroti Pendidikan Gibran
Rehabilitasi Eks Direksi ASDP Dinilai Hak Presiden, KPK Tegaskan Proses Hukum Sudah Tuntas
ESDM Pastikan Stok BBM Shell Bakal Kembali Tersedia Akhir November Ini
Usai Direksi ASDP Direhabilitasi, Publik Menilai Prabowo Mulai Tegaskan Batas Kriminalisasi Kebijakan
Terungkap! Ternyata Begini Motif Pelaku Pembunuhan Wanita dengan Tangan Terikat dan Kepala Ditutup Plastik di Pemalang
Tapanuli Dilanda Cuaca Ekstrem, 4 Warga di Dilaporkan Tewas Akibat Banjir dan Longsor