Imigrasi Tangerang Ciduk 10 WNA Pakai Modus Investor Fiktif, Kantor Penjamin Ternyata Kosong

Photo Author
Adi Sutiyawan, Insibernews
- Rabu, 26 November 2025 | 12:53 WIB
Ilustrasi tangkap (Foto : iStockphoto.com)
Ilustrasi tangkap (Foto : iStockphoto.com)

Baca Juga: Tapanuli Dilanda Cuaca Ekstrem, 4 Warga di Dilaporkan Tewas Akibat Banjir dan Longsor

Selain itu, Felucia mengajak masyarakat untuk ikut melaporkan bila menemukan aktivitas mencurigakan yang melibatkan WNA di lingkungannya. Ia menilai peran publik sangat penting untuk mempercepat penindakan terhadap pelaku yang mencoba memanfaatkan celah hukum.

Dengan adanya penangkapan ini, pihak Imigrasi berharap dapat menekan tindakan penyalahgunaan izin tinggal di sektor investasi dan memastikan Indonesia tetap menjadi negara tujuan investasi yang aman, kredibel, dan bebas dari praktik-praktik penipuan berkedok investor. ***

Halaman:

Editor: Adi Sutiyawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X