INSIBERNEWS – Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Tangerang kembali mengamankan kelompok warga negara asing yang diduga terlibat dalam praktik investasi bodong di Indonesia.
Penindakan ini dilakukan di salah satu apartemen di Kota Tangerang dan langsung menarik perhatian karena pola penyalahgunaannya semakin rapi namun tetap bisa terendus aparat.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham Banten, Felucia Sengky Ratna, menjelaskan bahwa ada sepuluh orang WNA yang diamankan dalam operasi tersebut. Dari jumlah itu, delapan di antaranya berasal dari Pakistan, sementara dua lainnya berkewarganegaraan Irak.
Baca Juga: Isu Nikah Siri Inara Rusli–Insanul Fahmi Mencuat, Unggahan Pendakwah Ini Jadi Sorotan
Dalam pemeriksaan lapangan, tim Imigrasi menemukan sejumlah kejanggalan terkait perusahaan yang menjadi penjamin para WNA tersebut.
Salah satu perusahaan yang diklaim sebagai penjamin ternyata hanya berupa virtual office yang bangunannya sudah kosong dan masa sewanya tidak diperpanjang. Bahkan ada perusahaan lain yang sama sekali tidak memiliki kantor fisik.
Temuan ini semakin menguatkan dugaan bahwa para WNA tersebut masuk ke Indonesia bukan sebagai investor sungguhan. Dari pemeriksaan lebih jauh, diketahui pula bahwa perusahaan penjamin tidak menjalankan kegiatan bisnis apa pun dan tidak jelas siapa pengelola maupun penanggung jawabnya.
Baca Juga: Vonis Naik Jadi 12 Tahun, Vadel Badjideh Justru Tertawa: ‘Lucu Ya Hukum Kita’
Ketika diminta keterangan, para WNA itu mengaku tidak mengetahui detail mengenai investasi atau perusahaan yang disebut-sebut sebagai tempat mereka berinvestasi. Mereka justru tidak bisa menjelaskan aktivitas mereka selama berada di Indonesia, sehingga menambah daftar ketidakjelasan yang mencurigakan.
Akibat temuan tersebut, seluruh WNA kini diamankan di Kantor Imigrasi Non-TPI Tangerang untuk menjalani pemeriksaan lebih intensif. Mereka diduga melanggar Pasal 123 huruf a Undang-Undang Keimigrasian, yang terkait dengan penggunaan dokumen atau data palsu untuk memperoleh izin keimigrasian.
“Ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp500 juta,” kata Felucia Sengky Ratna.
Baca Juga: Menjelang Putusan Cerai, Dahlia Poland dan Fandy Christian Pilih Damai Demi Anak
Ia menegaskan bahwa langkah tegas ini merupakan bentuk komitmen Imigrasi dalam menjaga integritas layanan investasi di Indonesia. Menurutnya, fasilitas keimigrasian tidak boleh menjadi celah bagi pihak-pihak yang ingin menyalahgunakan izin tinggal untuk kepentingan yang tidak benar.
Felucia juga menambahkan bahwa modus investor bodong seperti ini semakin sering muncul dan harus diwaspadai. Ia menyatakan bahwa Imigrasi akan terus memperketat pengawasan, termasuk memeriksa kelayakan perusahaan penjamin maupun aktivitas WNA yang mengklaim sebagai investor.
Artikel Terkait
Usai Direksi ASDP Direhabilitasi, Publik Menilai Prabowo Mulai Tegaskan Batas Kriminalisasi Kebijakan
Terungkap! Ternyata Begini Motif Pelaku Pembunuhan Wanita dengan Tangan Terikat dan Kepala Ditutup Plastik di Pemalang
Tapanuli Dilanda Cuaca Ekstrem, 4 Warga di Dilaporkan Tewas Akibat Banjir dan Longsor
Banjir dan Longsor Terjang Empat Wilayah di Sumut, 13 Warga Tewas dan Ribuan Rumah Rusak
Kopi Indonesia Makin Harum di Swiss, Pemerintah Bidik Lonjakan Ekspor pada 2026
Kisruh Bandara IMIP: Celah Pengawasan Diungkap, Pakar Sebut Negara Tak Boleh Lalai
Menjelang Putusan Cerai, Dahlia Poland dan Fandy Christian Pilih Damai Demi Anak
Vonis Naik Jadi 12 Tahun, Vadel Badjideh Justru Tertawa: ‘Lucu Ya Hukum Kita’
Isu Nikah Siri Inara Rusli–Insanul Fahmi Mencuat, Unggahan Pendakwah Ini Jadi Sorotan
Khawatir Bangunan di IKN Mubazir, DPR Pertanyakan Kepastian soal Pemindahan ASN ke Kepala Otorita