“Setelah DPR menerima berbagai aspirasi dari masyarakat, kelompok masyarakat, kami kemudian meminta kepada Komisi Hukum untuk melakukan kajian terhadap perkara,” imbuhnya.
Dasco mengatakan bahwa hasil kajian yang dilakukan DPR diajukan kepada Pemerintah terhadap ketiga nama tersebut.
“Dari hasil komunikasi dengan pihak pemerintah, pada hari ini, Alhamdulillah Presiden RI Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi kepada 3 nama tersebut,” jelas Dasco.
Baca Juga: Cukai Rokok Tembus Rp176,5 Triliun, Bea Cukai Ungkap Faktor Pendorong Kenaikan Penerimaan
Pemerintah Lakukan Kajian dan Telaah Kasus
Mensesneg Prasetyo Hadi menyatakan bahwa pemerintah pun menerima banyak aspirasi dari masyarakat terkait sejumlah kasus.
“Dalam prosesnya, kemudian dilakukan pengkajian-pengkajian, dilakukan telaah-telaah dari berbagai sisi, termasuk pakar hukum,” ujar Prasetyo Hadi.
Surat usulan permohonan dari DPR kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Hukum dalam seminggu terakhir.
Baca Juga: Apresiasi Mahasiswa Garut yang Jual Gorengan Keliling Sambil Kuliah, Prabowo Hadiahkan Wisuda
“Kemudian memberi surat, memberikan saran kepada Bapak Presiden untuk menggunakan hak rehabilitasi,” imbuhnya.
Rapat terbatas (ratas) juga digelar sebelum Presiden Prabowo meneken surat rehabilitasi untuk ketiganya.***
Artikel Terkait
Jakarta Resmi Larang Perdagangan Daging Anjing dan Kucing, Pergub Baru Berlaku Mulai 24 November
Tragis! Pengendara Fortuner Tewas Usai Serempet Pesepeda dan Tabrak Truk Parkir di Jakbar
Ketua DPR Tanggapi Insiden Meninggalnya Ibu Hamil di Papua Usai Ditolak 4 Rumah Sakit
Cuan dari Limbah Kayu, UMKM Kerajinan Lokal Cianjur Ini Raih Peluang di Pasar Internasional Berkat Pemberdayaan BRI
Lakukan Pertemuan Tertutup, Menkeu Purbaya dan Menteri ESDM Bahlil Bahas Pasokan Gas LPG 3 Kg untuk Nataru