“Berdasarkan keterangan tersangka, saat membeli kendaraan itu lencana Polri sudah ada,” pungkasnya.
Bareskrim kemudian memutuskan untuk mengambil alih penanganan perkara dari kepolisian daerah.
Eko menyampaikan bahwa pengambilalihan dilakukan demi mempercepat pengungkapan dan menyatukan penanganan lintas wilayah.
“Iya saya ambil alih untuk percepatan pengungkapan per Jumat (21 November 2025). Percepatan pengungkapan perkara karena diduga melibatkan jaringan lintas provinsi,” kata Eko.***
Artikel Terkait
Mahfud MD Soroti Arah Demokrasi RI: Prosedur Semakin Ramai, Substansinya Makin Hilang?
MUI Desak Pemerintah dan DPR untuk Evaluasi Aturan Lewat Fatwa Terbaru
Redenominasi Ramai Lagi Dibicarakan, Ekonom Ingatkan Risiko Tersembunyi dan Pertanyakan Keuntungannya
Ekonom Anthony Budiawan Dukung Larangan Impor Baju Bekas, Peringatkan Ancaman Industri Lokal dan Rendahnya Upah Masyarakat
Operator SPBU Swasta Mulai Ambil BBM Impor Lewat Pertamina, Shell Siap Kirim Kargo Akhir Bulan