MUI Desak Pemerintah dan DPR untuk Evaluasi Aturan Lewat Fatwa Terbaru

Photo Author
Cristina Jeany Malonda, Insibernews
- Senin, 24 November 2025 | 14:08 WIB
MUI keluarkan fatwa mengenai pajak, termasuk PBB dan PPn.  (MUI )
MUI keluarkan fatwa mengenai pajak, termasuk PBB dan PPn. (MUI )

INSIBERNEWS - Kegiatan Musyawarah Nasional (Munas) XI Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada Minggu, (23/11/2025) kemarin, menghasilkan fatwa mengenai pajak yang berkeadilan usai gejolak di tengah masyarakat mengenai kenaikan pajak bumi dan bangunan (PBB).

Melalui fatwa terbaru, MUI menyebut bahwa bumi dan bangunan yang dihuni tak layak dikenakan pajak berulang.

Ketua Komisi Fatwa SC Munas XI MUI, Asrorun Ni'am Sholeh, menyatakan bahwa fatwa pajak berkeadilan tersebut ditetapkan sebagai tanggapan hukum Islam tentang masalah sosial yang muncul akibat adanya kenaikan PBB yang dinilai tidak adil.

Baca Juga: Mahfud MD Soroti Arah Demokrasi RI: Prosedur Semakin Ramai, Substansinya Makin Hilang?

“Sehingga meresahkan masyarakat. Fatwa ini diharapkan jadi solusi untuk perbaikan regulasi,” kata Ni’am di sela-sela Munas XI MUI di Hotel Mercure Ancol, Jakarta Utara pada Minggu malam, 23 November 2025.

Dinilai, objek pajak dikenakan hanya kepada harta yang potensial untuk diproduktifkan dan atau merupakan kebutuhan sekunder dan tersier.

“Jadi, pungutan pajak terhadap sesuatu yang jadi kebutuhan pokok, seperti sembako, dan rumah serta bumi yang kita huni, itu tidak mencerminkan keadilan serta tujuan pajak,” imbuhnya.

Baca Juga: Pelanggaran Gencatan Senjata Membengkak, Gaza Laporkan Hampir 500 Insiden dalam 44 Hari

Penarikan pajak, kata Ni’am pada hakikatnya hanya dikenakan kepada warga negara yang memiliki kemampuan secara finansial.

“Kalau analog dengan kewajiban zakat, kemampuan finansial itu secara syariat minimal setara dengan nishab zakat mal yaitu 85 gram emas. Ini bisa jadi batas PTKP,” jelasnya.

Untuk mewujudkan perpajakan yang berkeadilan, MUI menyarankan adanya aturan pembebanan pajak yang seharusnya disesuaikan dengan kemampuan wajib pajak (ability pay).

Baca Juga: NU Tegaskan Tak Ada Pemakzulan, Kepemimpinan Gus Yahya Tetap Berjalan hingga Muktamar

Pemerintah dan DPR juga memiliki kewajiban untuk mengevaluasi berbagai ketentuan perundang-undangan terkait perpajakan yang tidak berkeadilan.

Dalam perumusannya, MUI meminta fatwa yang dikeluarkan sebagai pedoman dalam menyusun aturan terkait.

Halaman:

Editor: Cristina Jeany Malonda

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X