Awas! 5 Operasi Ini Bikin BPJS Kesehatan Anda 'Tidak Berlaku'

Photo Author
Abd. Rachman, Insibernews
- Senin, 24 November 2025 | 09:46 WIB
Ilustrasi, Meski para peserta sudah membayar iuran setiap bulannya, ada 5 jenis operasi yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan (dok Ist)
Ilustrasi, Meski para peserta sudah membayar iuran setiap bulannya, ada 5 jenis operasi yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan (dok Ist)

3. Operasi Akibat Melukai Diri Sendiri (Self-Inflicted Injury)
Apabila tindakan operasi dilakukan akibat cedera yang disengaja atau self-inflicted injury, baik karena kelalaian maupun upaya bunuh diri, biayanya akan ditanggung pribadi.

Prinsip Dasar: Program jaminan kesehatan melindungi dari risiko sakit yang tidak direncanakan, bukan dari tindakan yang disengaja untuk membahayakan diri sendiri.

Baca Juga: Drama Valero Berakhir dengan Hasil Imbang 2-2, Madrid Tetap Kuasai Puncak

4. Operasi yang Dilakukan di Luar Negeri
Cakupan layanan BPJS Kesehatan hanya berlaku untuk fasilitas kesehatan (Faskes) yang terdaftar dan berada di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Intinya: Jika Anda menjalani operasi di rumah sakit mana pun di luar negeri, Anda tidak dapat menggunakan BPJS Kesehatan.

5. Operasi Tanpa Mengikuti Prosedur Rujukan Resmi
Mekanisme rujukan berjenjang (dari Faskes Tingkat I ke Tingkat Lanjut) adalah kunci agar layanan ditanggung BPJS.

Jika Anda memutuskan untuk langsung operasi tanpa memiliki rujukan yang sah atau melanggar prosedur administrasi yang ditetapkan, maka Anda dianggap tidak mengikuti mekanisme yang berlaku.

Ingat! Pastikan selalu ada rujukan, surat eligibilitas peserta (SEP), dan status BPJS Anda aktif sebelum menjalani tindakan operasi!

Baca Juga: DRAMA BARU INARA RUSLI: Dianggap Pelakor, Klaim Bisnis Murni Ambruk Usai Ajakan Nikah Insanul Fahmi Terbongkar

Kabar Baik! Ini Daftar Operasi Besar yang DIJAMIN BPJS Kesehatan

Setelah mengetahui batasannya, jangan khawatir. Mayoritas tindakan operasi yang bersifat mengancam nyawa, memulihkan fungsi tubuh, dan menyembuhkan penyakit serius sepenuhnya ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Berikut adalah contoh tindakan operasi yang termasuk dalam manfaat dan bisa Anda jalankan secara GRATIS (tanpa biaya tambahan, sesuai kelas perawatan):

Penyakit Jantung & Pembuluh Darah
• Operasi Jantung,
• Operasi Bedah Vaskuler.

Kanker & Tumor
• Operasi Kanker,
• Operasi Tumor,
• Operasi Kelenjar Getah Bening,
• Operasi Timektomi.

Pencernaan & Organ Dalam
• Operasi Usus Buntu,
• Operasi Batu Empedu,
• Operasi Hernia.

Halaman:

Editor: Abd. Rachman

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X