Menkomdigi Tegaskan Bakal Tertibkan Pedagang Thrifting: Dilarang Jualan di E-commerce dan Medsos!

Photo Author
- Senin, 24 November 2025 | 09:17 WIB
Ilustrasi - Impor Baju Bekas Tembus 3.600 Ton sepanjang 3 Tahun (Foto : Dok/Shutterstock)
Ilustrasi - Impor Baju Bekas Tembus 3.600 Ton sepanjang 3 Tahun (Foto : Dok/Shutterstock)

INSIBERNEWS - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyatakan dukungannya terhadap kebijakan pemerintah yang melarang penjualan pakaian bekas impor atau aktivitas thrifting, termasuk yang marak dilakukan melalui platform media sosial. Ia menegaskan bahwa kementeriannya akan selaras dengan aturan besar yang telah disusun pemerintah pusat.

“Kalau memang aturannya pelarangan, ya kami juga mengikuti,” ujar Meutya dalam keterangan resmi yang dirilis Minggu (23/11/2025).

Baca Juga: Google Tegaskan Tidak Gunakan Isi Gmail untuk Latih AI, Bantah Tuduhan Viral di Media Sosial

Meski begitu, Meutya menekankan bahwa implementasi kebijakan ini tidak akan dilakukan secara terburu-buru. Komdigi akan merancang mekanisme pengawasan yang lebih rinci, khususnya untuk transaksi yang berlangsung di ranah digital, agar penertiban berjalan efektif dan tidak merugikan pelaku usaha yang selama ini bergantung pada model bisnis thrifting.

“Kami dari Komdigi pasti mengikuti aturan besar keseluruhan dari pemerintah,” lanjutnya.

Ia menjelaskan bahwa kementerian perlu menyiapkan tahapan pelaksanaan yang jelas, mulai dari pemetaan akun penjual, koordinasi dengan platform, hingga penegakan aturan secara bertahap. Hal ini penting mengingat perdagangan thrifting di media sosial sudah menjadi praktik luas yang melibatkan ribuan penjual kecil.

Baca Juga: TERUNGKAP! Pelaku Penculikan Alvaro Kiano Ternyata Ayah Tiri, Polisi Masih Selidiki Motifnya

Sejumlah platform digital disebut akan diajak bekerja sama untuk mendukung kebijakan ini, termasuk melakukan filtrasi konten, penertiban akun, serta edukasi kepada pengguna mengenai aturan perdagangan barang impor ilegal.

Pemerintah sebelumnya menegaskan bahwa larangan thrifting diberlakukan untuk melindungi industri tekstil lokal serta mencegah masuknya barang-barang berisiko kesehatan dan tidak memenuhi standar.

Dengan dukungan dari Komdigi, langkah penertiban di ruang digital diprediksi akan menjadi salah satu bagian penting dari upaya pemerintah dalam menata ekosistem perdagangan online secara lebih sehat dan sesuai regulasi.***

Editor: Varin Vaprilia Caroline

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X