INSIBERNEWS - Pembebasan bersyarat yang diterima mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, dalam kasus korupsi e-KTP kini menghadapi gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan diajukan oleh RRUKI dan LP3HI, yang didampingi kuasa hukum Boyamin Saiman, dengan menganggap SK pembebasan bersyarat bermasalah.
Perkara ini tercatat dengan nomor 357/G/2025/, dan pihak tergugat meliputi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Dirjen Pemasyarakatan, Kepala Lapas Kelas I Sukamiskin, Direktur Dirtipidus Bareskrim Polri, serta Ketua KPK. Gugatan menuntut agar keputusan pembebasan bersyarat Setnov dinyatakan batal atau tidak sah.
Baca Juga: Presiden Prabowo Siap Bahas Utang Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung
Boyamin menjelaskan melalui keterangan tertulis pada Rabu (29/10/2025) bahwa gugatan ini menyoroti SK Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor Pas-1423 PK.05.03 tertanggal 15 Agustus 2025.
Menurutnya, keputusan itu seharusnya tidak diterbitkan karena Setnov masih terlibat perkara lain yang tengah ditangani aparat penegak hukum.
“Para penggugat memohon agar majelis hakim menyatakan SK pembebasan bersyarat Setya Novanto tidak sah atau dibatalkan,” ujar Boyamin.
Ia menegaskan bahwa pembebasan bersyarat tidak bisa diberikan kepada napi yang masih menghadapi dugaan tindak pidana lain.
Baca Juga: Rio de Janeiro Memanas! 132 Tewas dalam Baku Tembak Polisi Vs Geng Narkoba
Alasan utama gugatan ini adalah dugaan keterlibatan Setnov dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang tengah diselidiki Bareskrim Polri. Boyamin menilai meski kasus korupsi e-KTP telah selesai diproses oleh KPK, Setnov seharusnya tetap menjalani sisa hukuman di lembaga pemasyarakatan.
Menurut kuasa hukum penggugat, pemberian bebas bersyarat di tengah proses perkara lain berpotensi melanggar prinsip hukum dan keadilan, karena napi tidak boleh mendapatkan hak pembebasan sebelum seluruh kewajiban hukumnya selesai.
Baca Juga: Tragis! Siswi MTs di Sukabumi Ditemukan Tewas Gantung Diri, Tinggalkan Surat untuk Orang Tua
Pihak penggugat berharap PTUN dapat memeriksa seluruh aspek administrasi dan hukum dari SK pembebasan bersyarat tersebut. Jika gugatan dikabulkan, keputusan itu bisa menjadi preseden penting terkait mekanisme pembebasan bersyarat bagi narapidana yang masih memiliki kasus lain.
Sementara itu, hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan maupun dari pihak Setya Novanto terkait gugatan ini. Namun publik menaruh perhatian tinggi, mengingat kasus ini menyangkut salah satu tokoh politik senior yang sempat menjadi sorotan nasional.
Baca Juga: Demo Guru di Sekitar Monas Hari ini, Polisi Tutup Jalan Medan Merdeka Selatan Sementara
Artikel Terkait
AS dan Korea Selatan Sepakat Kurangi Tarif dan Perkuat Investasi, Tanda Babak Baru Kerja Sama Ekonomi Dua Negara
Dolar AS Bergerak Fluktuatif Usai The Fed Kembali Pangkas Suku Bunga, Pasar Masih Menunggu Sinyal Kebijakan Lanjutan
PBB Kecam Serangan Udara Israel di Gaza, Sebut Banyak Anak Jadi Korban
Inter Milan Gasak Fiorentina 3-0 di Giuseppe Meazza, Calhanoglu Jadi Bintang Lapangan
Tim Voli Putri U-18 Indonesia Raih Perak Setelah Duel Sengit Lima Set Lawan Iran di AYG 2025
Target Juara Umum, Tim Para-Badminton Indonesia Siap Gemparkan Solo
Demo Guru di Sekitar Monas Hari ini, Polisi Tutup Jalan Medan Merdeka Selatan Sementara
Tragis! Siswi MTs di Sukabumi Ditemukan Tewas Gantung Diri, Tinggalkan Surat untuk Orang Tua
Rio de Janeiro Memanas! 132 Tewas dalam Baku Tembak Polisi Vs Geng Narkoba
Presiden Prabowo Siap Bahas Utang Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung