Dalam mekanisme itu, bunga SBN dibagi rata sebagai bentuk kontribusi bersama terhadap pembiayaan ekonomi rakyat.
Kini, langkah tersebut kini tidak akan dilanjutkan. Kemenkeu menilai kebijakan berbagi bunga itu sebaiknya bersifat sementara, bukan permanen.***
Artikel Terkait
Cak Imin Soroti Ramainya Alfamart dan Indomaret yang Diklaim Bikin UMKM Tak Berdaya
Gurita Bisnis Minimarket, Judol, dan Produk Impor Jadi Ancaman Serius Bagi UMKM
Presiden Prabowo Genjot Renovasi Rumah Tak Layak Huni, Target Capai 400 Ribu Unit di 2026
Paris Diguncang Kasus Rumor Keji soal Istri Presiden Macron, 10 Orang Diadili
Presiden Prabowo Segera Terbitkan Aturan Baru untuk Program Makan Bergizi Gratis
Atasi Polusi Plastik dam Krisis Iklim, WWF Indonesia dan Kementerian Lingkungan Hidup Perkuat Kolaborasi