INSIBERNEWS – Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan hari ini, Rabu, 29 Oktober 2025, menerbitkan dua aturan penting terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dua aturan tersebut meliputi Keputusan Presiden (Keppres) tentang tim koordinasi penyelenggara program MBG dan Peraturan Presiden (Perpres) terkait tata kelola pelaksanaan program.
Langkah ini menjadi salah satu upaya pemerintah untuk memperkuat program MBG, yang telah mendapat perhatian luas karena dampaknya terhadap gizi anak dan masyarakat rentan.
Regulasi baru ini diharapkan bisa memberikan landasan hukum yang jelas bagi pelaksanaan program di seluruh wilayah Indonesia.
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan memimpin rapat finalisasi regulasi di Jakarta bersama perwakilan Badan Gizi Nasional (BGN) dan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg) pada Selasa kemarin. Rapat tersebut menegaskan kesiapan pemerintah untuk mempercepat implementasi MBG secara terstruktur.
Zulkifli Hasan menyatakan bahwa Keppres terkait tim koordinasi MBG sudah berada di tahap akhir.
"Tim koordinasi ini penting untuk memastikan program berjalan lancar, dari perencanaan hingga pelaksanaan di lapangan," ujarnya.
Baca Juga: Dana Sitaan Rp13,2 Triliun Digerakkan untuk Perkuat LPDP, Pemerintah Tambah Total Jadi Rp25 Triliun
Perpres tentang tata kelola MBG juga disiapkan sebagai pedoman bagi semua lembaga yang terlibat. Regulasi ini akan menjadi acuan dalam hal koordinasi antarinstansi, pengawasan, hingga evaluasi keberhasilan program.
Kepala BGN Dadan Hindayana menjelaskan bahwa tim koordinasi yang berada di bawah Menko Pangan akan memiliki tugas strategis. Mereka akan mengelola rantai pasok, memastikan ketersediaan bahan pangan bergizi, serta melakukan evaluasi dampak program secara berkala.
Selain itu, tim ini juga akan bertugas memantau kualitas makanan yang disediakan dan memastikan standar gizi terpenuhi sesuai kebutuhan masyarakat sasaran. Hal ini penting untuk menjamin manfaat program tidak hanya kuantitatif, tetapi juga berkualitas.
Baca Juga: Presiden Prabowo Genjot Renovasi Rumah Tak Layak Huni, Target Capai 400 Ribu Unit di 2026
Pemerintah menilai penyusunan regulasi ini akan memperkuat sinergi antarinstansi dan meminimalkan tumpang tindih tugas.
Artikel Terkait
Chikita Meidy Resmi Cerai dari Indra Adhitya, Hak Asuh Anak Jatuh ke Tangan Chikita
Asik Dugem dengan Baju Sexy, Mahasiswi Penerima KIP di UNS Kena Sanksi Konseling dan Bantuan Dicabut
Kejagung Geledah Lima Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Ekspor Limbah Sawit 2022
Cak Imin Soroti Ramainya Alfamart dan Indomaret yang Diklaim Bikin UMKM Tak Berdaya
Gubernur Jateng Ahmad Luthfi Tinjau Korban Banjir Semarang, Instruksikan Layanan Kesehatan Siaga 24 Jam
Gurita Bisnis Minimarket, Judol, dan Produk Impor Jadi Ancaman Serius Bagi UMKM
Presiden Prabowo Genjot Renovasi Rumah Tak Layak Huni, Target Capai 400 Ribu Unit di 2026
Dedi Mulyadi Soroti Krisis Air di Sekitar Pabrik Aqua Subang, Warga Keluhkan Kekeringan
Dana Sitaan Rp13,2 Triliun Digerakkan untuk Perkuat LPDP, Pemerintah Tambah Total Jadi Rp25 Triliun
Menjadi Sosok Fenomenal, Pengamat Sebut Ceplas-ceplosnya Menkeu Purbaya Buat Masyarakat Melek soal Pemerintahan