INSIBERNEWS - Publik baru-baru ini dihebohkan dengan penemuan mayat perempuan di lahan kosong kawasan Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada Kamis 9 Oktober 2025.
Mayat perempuan tersebut diduga merupakan seorang remaja yang berprofesi sebagai terapis, sehingga kasus ini memunculkan dugaan kuat adanya praktik eksploitasi anak.
Untuk memastikan penyebab kematian, pihak kepolisian kini masih menunggu hasil autopsi korban berinisial RTA (14), yang disebut bekerja di Deltas Spa.
Baca Juga: IPDN Tepis Isu Kekerasan, Berikut 5 Fakta di Balik Kasus Wafatnya Calon Praja Asal Malut
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Citra Ayu, mengatakan sejauh ini korban dipastikan tidak dalam keadaan hamil. Namun, hasil lengkap autopsi masih ditunggu dari pihak rumah sakit.
“Untuk penyebab kematian dan kondisi jenazah masih menunggu hasil autopsi, tapi sejauh ini yang diketahui korban tidak dalam keadaan hamil,” ujar Citra pada Sabtu 11 Oktober 2025.
“Hasil resminya kami masih menunggu, tapi saat kami dampingi proses autopsi dokter menjelaskan korban tidak dalam keadaan hamil dan tidak pernah hamil juga,” tambahnya.
Baca Juga: Terungkap! Alasan Dibalik Satu Kursi Kosong di Pernikahan Amanda Manopo dan Kenny Austin
Adapun, penyidik juga akan memeriksa pihak manajemen spa, terutama bagian rekrutmen, guna menelusuri bagaimana korban yang tidak memenuhi kriteria dari segi umur bisa diterima bekerja.
Polisi masih menunggu hasil visum untuk memastikan penyebab pasti kematian korban. Dugaan sementara, korban bisa saja terjatuh atau melompat, namun belum ada kesimpulan final.
Terkait kasus ini, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memberikan perhatian serius. Ia menegaskan bahwa anak di bawah umur tidak seharusnya bekerja, apalagi di sektor-sektor berisiko seperti spa atau tempat pijat.
“Kami meminta agar anak-anak yang belum cukup umur tidak dipekerjakan, apalagi dalam pekerjaan seperti itu,” kata mantan Sekretaris Kabinet itu di Balai Kota pada Jumat 10 Oktober 2025 lalu.
Pramono mengingatkan bahwa Undang-Undang Perlindungan Anak serta aturan ketenagakerjaan secara tegas melarang eksploitasi anak di dunia kerja.
Artikel Terkait
Blunder Awal Bikin Kacau, Timnas U-23 Tumbang 1-2 dari India di Laga Uji Coba Perdana
Indonesia Tegas Tolak Visa Atlet Israel, HNW: Sikap Ini Sesuai Konstitusi dan Nilai Kemanusiaan
Ringankan Beban UMKM, Pemerintah Bakal Hapus Tunggakan Kredit Usaha Rakyat
Bantah Isu Pemerintah Ganggu Investasi SPBU Swasta, Menteri ESDM Bahlil: Harus Ikuti Aturan!
Tambah Daftar Prestasi, BRI Dinobatkan Jadi Salah Satu Emiten BigCap dengan Penerapan GCG Terbaik Pada IICD Award 2025
IPDN Tepis Isu Kekerasan, Berikut 5 Fakta di Balik Kasus Wafatnya Calon Praja Asal Malut