“Syaratnya adalah harus berbasis base fuel, artinya belum bercampur-campur, jadi ibarat bikin teh kalau awalnya Pertamina mau jual sudah jadi teh, sekarang mereka bilang jangan teh, air panas saja, jadi produknya saja nanti dicampur di masing-masing, tangki di SPBU masing-masing. Ini juga sudah disetujui, ini solusi,” ucap Bahlil usai bertemu 4 perusahaan SPBU swasta yang beroperasi di Indonesia di kantor Kementerian ESDM pada 19 September 2025 lalu.
Namun, kesepakatan itu batal karena terungkap base fuel Pertamina memiliki kandungan etanol 3,5 persen.***
Artikel Terkait
Miris! Bulan Madu Berujung Maut, Pasangan Suami Istri Ditemukan Tak Sadar Diri di Penginapan Glamping
Indonesia Tegas Tolak Visa Atlet Israel, HNW: Sikap Ini Sesuai Konstitusi dan Nilai Kemanusiaan
Ratusan Warga Kehilangan Rumah Akibat Kebakaran Hebat di Pancoran, Pengungsian Masih Disiapkan
Tanggapan Menkeu Purbaya Soal Wacana Menteri PU Renovasi Ponpes Al Khoziny dengan APBN
Ringankan Beban UMKM, Pemerintah Bakal Hapus Tunggakan Kredit Usaha Rakyat