Empat tersangka yang telah ditetapkan pada 3 Oktober 2025 masing-masing adalah FM, mantan Direktur Utama perusahaan listrik pelat merah periode 2008–2009; HK, Presiden Direktur PT BRN; RR, Direktur Utama PT BRN; dan HYL, Direktur Utama PT Praba.
Keempatnya diduga terlibat dalam pengaturan proyek, manipulasi dokumen, serta penyalahgunaan anggaran selama proses pembangunan PLTU berlangsung.
Baca Juga: Prabowo Tinjau Enam Smelter Ilegal di Bangka Belitung, Tegaskan Tak Ada Ampun untuk Penambang Nakal
Penyidik memastikan akan terus menelusuri kemungkinan adanya tersangka lain yang turut berperan dalam kasus ini.
“Kami tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang ikut bertanggung jawab. Semuanya masih dalam pengembangan,” kata Cahyono.
Kasus korupsi PLTU Jungkat menjadi salah satu perkara besar di sektor energi yang menyita perhatian publik. Pemerintah pun disebut terus mendorong penegakan hukum yang transparan agar proyek strategis nasional di masa depan tidak lagi dijadikan lahan penyimpangan dan memperkaya segelintir pihak. ***
Artikel Terkait
BPJPH Sebut Indonesia Jadi Acuan Industri Halal Dunia, Tantangan Utama Masih di Sisi Pemasaran
Menpora Erick Thohir Buka Suara usai Heboh Isu Indonesia hanya Kirim 12 Atlet ke SEA GAMES 2025 di Thailand
Prabowo Tinjau Enam Smelter Ilegal di Bangka Belitung, Tegaskan Tak Ada Ampun untuk Penambang Nakal
Air Mata Franka Franklin di Sidang Nadiem Makarim Sebut 'Anak-Anak Selalu Menanyakan Ayahnya'
Dorong Ekonomi Masyarakat, BRI Peduli Selenggarakan Program Pemberdayaan Eks Pekerja Migran Indonesia di Lombok
Erika Carlina Dilamar DJ Bravy, Dapat Pesan Haru dari Calon Mertua
RM BTS Curhat Merasa Kesepian saat Live di Weverse, Sebut Ragu Bakal Nikah atau Tidak
Taylor Swift Bantah Isu Album Terakhir Tegaskan Menikah Bukan Berarti Pensiun dari Musik
Siap Tampung 20 Ribu Lulusan Baru, Wamenaker Buka Program Magang Nasional 2025
Geger! Mayat Perempuan Ditemukan di Sungai Cipamokolan, Polisi Masih Selidiki Identitas dan Penyebab Kematian