Kasus Korupsi PLTU Kalbar: Eks Dirut dan Tiga Tersangka Belum Ditahan, Kerugian Capai Rp1,3 Triliun

Photo Author
- Selasa, 7 Oktober 2025 | 13:10 WIB
Tersangka Kasus Korupsi PLTU Jungkat Kalimantan Barat Belum Ditahan (Foto : Dok/PLN)
Tersangka Kasus Korupsi PLTU Jungkat Kalimantan Barat Belum Ditahan (Foto : Dok/PLN)

INSIBERNEWS - Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) I Jungkat di Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, memasuki babak baru. Korps Pemberantas Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri resmi menetapkan empat orang tersangka, termasuk mantan Direktur Utama perusahaan listrik pelat merah berinisial FM.

Meski status hukum mereka sudah ditetapkan, keempat tersangka hingga kini belum dilakukan penahanan. Kakortas Tipidkor Polri Irjen Cahyono Wibowo mengatakan, pihaknya masih menunggu proses pemberkasan lengkap sebelum mengambil langkah lanjutan.

Baca Juga: Geger! Mayat Perempuan Ditemukan di Sungai Cipamokolan, Polisi Masih Selidiki Identitas dan Penyebab Kematian

“Kalau untuk ditahan belum, kami belum. Saat ini kami masih fokus pada penyusunan dan kelengkapan berkas perkara,” ujar Cahyono kepada wartawan, Selasa (7/10).

Cahyono menuturkan, penyidik tengah berkoordinasi intens dengan Kejaksaan Agung terkait konstruksi hukum kasus tersebut.

Ia memastikan, koordinasi antara tim penyidik dan jaksa penuntut umum (JPU) terus berjalan untuk memastikan kasus ini dapat segera dilimpahkan ke tahap penuntutan.

Baca Juga: Siap Tampung 20 Ribu Lulusan Baru, Wamenaker Buka Program Magang Nasional 2025

Kasus ini sejatinya telah ditangani sejak 13 November 2024, saat Kortas Tipidkor masih berada di bawah struktur Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bareskrim Polri.

Penyelidikan dimulai setelah kasus diambil alih dari Polda Kalimantan Barat karena dianggap membutuhkan penanganan lebih luas dan melibatkan sejumlah pihak di tingkat pusat.

Dari hasil penyelidikan, ditemukan indikasi penyimpangan serius dalam proyek pembangunan PLTU Jungkat yang berlangsung selama satu dekade, antara tahun 2008 hingga 2018.

Berdasarkan audit, proyek tersebut telah menimbulkan kerugian negara sebesar 62,41 juta dolar AS atau sekitar Rp1,35 triliun, ditambah Rp323 juta rupiah.

Baca Juga: Taylor Swift Bantah Isu Album Terakhir Tegaskan Menikah Bukan Berarti Pensiun dari Musik

Sejauh ini, penyidik telah memeriksa 65 saksi dan lima orang ahli dari berbagai bidang, termasuk teknis proyek, keuangan, hingga hukum administrasi negara.

Dari pemeriksaan tersebut, polisi menemukan bukti kuat yang mengarah pada keterlibatan sejumlah pejabat dan kontraktor dalam praktik korupsi yang menyebabkan pembengkakan biaya proyek secara signifikan.

Halaman:

Editor: Varin Vaprilia Caroline

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X