INSIBERNEWS - Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) I Jungkat di Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, memasuki babak baru. Korps Pemberantas Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri resmi menetapkan empat orang tersangka, termasuk mantan Direktur Utama perusahaan listrik pelat merah berinisial FM.
Meski status hukum mereka sudah ditetapkan, keempat tersangka hingga kini belum dilakukan penahanan. Kakortas Tipidkor Polri Irjen Cahyono Wibowo mengatakan, pihaknya masih menunggu proses pemberkasan lengkap sebelum mengambil langkah lanjutan.
“Kalau untuk ditahan belum, kami belum. Saat ini kami masih fokus pada penyusunan dan kelengkapan berkas perkara,” ujar Cahyono kepada wartawan, Selasa (7/10).
Cahyono menuturkan, penyidik tengah berkoordinasi intens dengan Kejaksaan Agung terkait konstruksi hukum kasus tersebut.
Ia memastikan, koordinasi antara tim penyidik dan jaksa penuntut umum (JPU) terus berjalan untuk memastikan kasus ini dapat segera dilimpahkan ke tahap penuntutan.
Baca Juga: Siap Tampung 20 Ribu Lulusan Baru, Wamenaker Buka Program Magang Nasional 2025
Kasus ini sejatinya telah ditangani sejak 13 November 2024, saat Kortas Tipidkor masih berada di bawah struktur Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bareskrim Polri.
Penyelidikan dimulai setelah kasus diambil alih dari Polda Kalimantan Barat karena dianggap membutuhkan penanganan lebih luas dan melibatkan sejumlah pihak di tingkat pusat.
Dari hasil penyelidikan, ditemukan indikasi penyimpangan serius dalam proyek pembangunan PLTU Jungkat yang berlangsung selama satu dekade, antara tahun 2008 hingga 2018.
Berdasarkan audit, proyek tersebut telah menimbulkan kerugian negara sebesar 62,41 juta dolar AS atau sekitar Rp1,35 triliun, ditambah Rp323 juta rupiah.
Baca Juga: Taylor Swift Bantah Isu Album Terakhir Tegaskan Menikah Bukan Berarti Pensiun dari Musik
Sejauh ini, penyidik telah memeriksa 65 saksi dan lima orang ahli dari berbagai bidang, termasuk teknis proyek, keuangan, hingga hukum administrasi negara.
Dari pemeriksaan tersebut, polisi menemukan bukti kuat yang mengarah pada keterlibatan sejumlah pejabat dan kontraktor dalam praktik korupsi yang menyebabkan pembengkakan biaya proyek secara signifikan.
Artikel Terkait
BPJPH Sebut Indonesia Jadi Acuan Industri Halal Dunia, Tantangan Utama Masih di Sisi Pemasaran
Menpora Erick Thohir Buka Suara usai Heboh Isu Indonesia hanya Kirim 12 Atlet ke SEA GAMES 2025 di Thailand
Prabowo Tinjau Enam Smelter Ilegal di Bangka Belitung, Tegaskan Tak Ada Ampun untuk Penambang Nakal
Air Mata Franka Franklin di Sidang Nadiem Makarim Sebut 'Anak-Anak Selalu Menanyakan Ayahnya'
Dorong Ekonomi Masyarakat, BRI Peduli Selenggarakan Program Pemberdayaan Eks Pekerja Migran Indonesia di Lombok
Erika Carlina Dilamar DJ Bravy, Dapat Pesan Haru dari Calon Mertua
RM BTS Curhat Merasa Kesepian saat Live di Weverse, Sebut Ragu Bakal Nikah atau Tidak
Taylor Swift Bantah Isu Album Terakhir Tegaskan Menikah Bukan Berarti Pensiun dari Musik
Siap Tampung 20 Ribu Lulusan Baru, Wamenaker Buka Program Magang Nasional 2025
Geger! Mayat Perempuan Ditemukan di Sungai Cipamokolan, Polisi Masih Selidiki Identitas dan Penyebab Kematian