Selain itu, lembaga perlindungan anak juga mendorong agar tempat kerja yang memperkerjakan anak di bawah umur mendapatkan sanksi tegas.
Baca Juga: Izin TikTok Akhirnya Dipulihkan, Komdigi Pastikan Pengawasan Platform Digital Diperketat
Kasus ini membuka kembali peringatan soal maraknya eksploitasi terhadap anak di bawah umur di sektor-sektor informal.
Publik mendesak aparat untuk lebih tegas dalam menindak pelaku TPPO dan memastikan perlindungan hukum bagi anak-anak yang bekerja di luar daerah. ***
Artikel Terkait
Bjorka Usai Muncul Akan Bobol Badan Gizi Nasional, Ia Justru Hebohkan Publik Dengan Bocorkan 341 Ribu Data Personil Polri
Adik Syahrini Ambil Foto Siomay Milik Chef Devina Untuk Jualan, Chef Devina Sebut Produk Aisyahrani Tidak Berafiliasi Dengannya dan Tidak Ada Izin
Animasi Asal Yogyakarta 'Kelly Si Kelinci' Tuai Pujian, Disebut Setara Kualitas Pixar
Izin TikTok Akhirnya Dipulihkan, Komdigi Pastikan Pengawasan Platform Digital Diperketat
Update Tragedi Ponpes Al Khoziny: 39 Santri Tewas, 23 Masih Belum Ditemukan
Pemerintah Rampungkan Aturan Baru Program Makan Bergizi Gratis, Fokus pada Keamanan dan Distribusi Daerah
Menkeu Purbaya Wacanakan Pemangkasan Anggaran Program MBG, Luhut Minta Jangan Gegabah!
Marc Marquez Kembali Apes di Mandalika, Terjatuh Usai Disenggol Bezzecchi dan Diduga Alami Cedera Bahu
Riza Chalid Jadi Warga 'Stateless', Kejagung Ungkap Langkah Hukum Lanjutan Kasus Korupsi Minyak
Harapan Damai di Gaza Masih Gantung, Israel Enggan Hentikan Serangan