Remaja 14 Tahun Tewas Diduga Lompat dari Lantai 5 Spa, Keluarga Laporkan Dugaan TPPO

Photo Author
- Selasa, 7 Oktober 2025 | 10:05 WIB
ILUSTRASI Garis Polisi. (Foto: Istimewa)
ILUSTRASI Garis Polisi. (Foto: Istimewa)

INSIBERNEWS - Kasus kematian tragis seorang remaja berusia 14 tahun di Pejaten Barat, Jakarta Selatan, kini menjadi perhatian publik. Korban ditemukan tewas di sebuah lahan kosong tak jauh dari tempatnya bekerja, yang diketahui merupakan sebuah spa kebugaran.

Polisi masih mendalami penyebab kematian, namun dugaan sementara korban tewas setelah terjatuh dari lantai lima gedung tempatnya bekerja.

Baca Juga: Riza Chalid Jadi Warga 'Stateless', Kejagung Ungkap Langkah Hukum Lanjutan Kasus Korupsi Minyak

Kepolisian Polres Metro Jakarta Selatan telah melakukan olah tempat kejadian perkara dan memeriksa sejumlah saksi, termasuk rekan kerja korban serta pengelola spa.

Hasil pemeriksaan awal menyebutkan tidak ada tanda-tanda kekerasan fisik di tubuh korban selain luka akibat benturan keras saat jatuh. Meski begitu, polisi belum mau memastikan apakah korban benar-benar melompat atau ada unsur lain di balik insiden tersebut.

“Masih kami dalami, belum bisa disimpulkan apakah korban bunuh diri atau ada unsur pidana lain. Saat ini tim masih mengumpulkan bukti dan keterangan,” ujar salah satu penyidik yang enggan disebut namanya, Selasa, 7 Oktober 2025.

Baca Juga: Marc Marquez Kembali Apes di Mandalika, Terjatuh Usai Disenggol Bezzecchi dan Diduga Alami Cedera Bahu

Pihak keluarga korban yang berasal dari Bali menolak untuk percaya bahwa anak mereka nekat mengakhiri hidupnya. Mereka meyakini ada tekanan yang dialami korban selama bekerja di spa tersebut. Salah satu anggota keluarga, Mohamad Fahrul Rozi al Syari, mengatakan bahwa pekerjaan yang diterima korban tidak sesuai dengan perjanjian awal.

“Enggak sesuai sama perjanjian di Bali. Di Bali katanya gaji Rp5 juta, kok sampai di Jakarta malah Rp1 juta,” kata Fahrul.

Lebih lanjut, keluarga juga mengungkapkan adanya dugaan ancaman dan sistem kerja yang menekan para karyawan. Korban disebut sempat mengeluh soal aturan denda Rp50 juta jika ingin berhenti bekerja.

Situasi tersebut membuat keluarga menduga kuat bahwa korban menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan eksploitasi tenaga kerja anak.

Baca Juga: Harapan Damai di Gaza Masih Gantung, Israel Enggan Hentikan Serangan

Tak terima dengan kematian sang anak, keluarga resmi melaporkan kasus ini ke Polres Metro Jakarta Selatan. Mereka berharap polisi bisa mengusut tuntas siapa yang bertanggung jawab atas nasib tragis korban. Laporan juga mencakup dugaan pelanggaran terhadap undang-undang perlindungan anak dan ketenagakerjaan.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) disebut telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk memberikan pendampingan hukum bagi keluarga.

Halaman:

Editor: Varin Vaprilia Caroline

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X