“Pada dasarnya, aparat harus mendahulukan pemeriksaan sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka,” tegas Habibus.
Baca Juga: Telat Lapor Akuisisi Tokopedia, TikTok Didenda KPPU Rp15 Miliar
Menanggapi hal ini, LBH Surabaya bersama keluarga Paul mendesak Kapolda Jawa Timur segera membebaskan Paul.
Mereka juga meminta Komnas HAM turun tangan melakukan investigasi atas dugaan kriminalisasi aktivis pro-demokrasi.
Selain itu, Ombudsman RI diminta menyelidiki dugaan maladministrasi, sementara Kompolnas diharapkan memperketat pengawasan terhadap jalannya proses hukum.
Baca Juga: DPR Terima Draf Revisi UU Ketenagakerjaan, Buka Ruang Aspirasi Pekerja
Kasus Paul menambah daftar panjang kontroversi penangkapan aktivis yang dianggap sarat kriminalisasi.
Publik menanti bagaimana aparat dan lembaga pengawas merespons desakan dari berbagai pihak agar proses hukum berjalan transparan, adil, dan sesuai dengan prinsip negara hukum.
Artikel Terkait
Tiket MotoGP Mandalika 2025 Terjual 87 Persen, ITDC Pastikan Ajang Ramai dan Aman
Miris! RSUD Notopuro dan RSI Siti Hajar Terpaksa Amputasi Darurat Korban Ambrukan Musala Ponpes Al-Khoziny Secara Langsung di Lokasi
Mahasiswa Demo di MA dan KY, Soroti Putusan PK Irfan Suryanagara yang Dinilai Janggal
PLN Buka Rekrutmen Umum 2025, Ajak Generasi Muda Bergabung di Transformasi Energi Nasional
Jimin BTS dan Keluarga Resmi Bergabung di Green Noble Club, Donasi untuk Anak-anak Korea
Purbaya Ingatkan Danantara: Program Strategis Harus Baik, Kalau Keliru Segera Benahi
DPR Usul Penyaluran Subsidi Gas 3 Kg dengan Barcode agar Lebih Tepat Sasaran
Presiden Prabowo Instruksikan Pembersihan BUMN, Tegas soal Bonus Saat Perusahaan Merugi
Telat Lapor Akuisisi Tokopedia, TikTok Didenda KPPU Rp15 Miliar
DPR Terima Draf Revisi UU Ketenagakerjaan, Buka Ruang Aspirasi Pekerja