Paul Aktivis Jogja Ditetapkan Tersangka, Diduga Koordinator Komite Politik

Photo Author
Adi Sutiyawan, Insibernews
- Selasa, 30 September 2025 | 15:32 WIB
Ilustrasi tangkap (Foto : iStockphoto.com)
Ilustrasi tangkap (Foto : iStockphoto.com)

INSIBERNEWSAktivis Yogyakarta Muhammad Fakhrurrozi, yang akrab disapa Paul, ditangkap secara paksa oleh penyidik Polda Jawa Timur pada Sabtu (27/9/2025) siang di Yogyakarta.

Penangkapan ini disebut sebagai pengembangan dari kasus penangkapan sejumlah aktivis di Kediri pada akhir Agustus lalu.

Setelah ditangkap sekitar pukul 14.30 WIB, Paul sempat dibawa ke Polda DIY sebelum diberangkatkan ke Surabaya tanpa didampingi pengacara maupun keluarga.

“Proses hukumnya ditangani oleh jajaran Polda Jatim. Polda DIY hanya sebatas koordinasi karena penangkapan terjadi di wilayah Yogyakarta,” ujar Kasubbid Penmas Bidhumas Polda DIY, AKBP Verena Sri Wahyuningsih, Minggu (28/9).

 Baca Juga: DPR Usul Penyaluran Subsidi Gas 3 Kg dengan Barcode agar Lebih Tepat Sasaran

Ketua LBH Surabaya, Habibus Shalihin, menyatakan bahwa Paul dituduh melanggar Pasal 160 junto Pasal 187, Pasal 170, dan Pasal 55 KUHP.

Ia disebut sebagai koordinator komite politik di Jawa Timur, meski alat bukti yang digunakan hanya berupa percakapan WhatsApp grup.

“Selain itu, sebagian besar bukti berasal dari laporan milik Sam Umar, salah satu aktivis yang sebelumnya juga ditangkap,” kata Habibus.

Paul tiba di Polda Jatim pada Sabtu malam sekitar pukul 22.10 WIB. Setelah menunggu kehadiran tim hukum yang ditunjuk, pemeriksaan baru dilakukan Minggu dini hari pukul 00.30 WIB hingga sore harinya.

“Pemeriksaan dilakukan maraton tanpa mempertimbangkan kondisi kesehatan Paul,” tambah Habibus.

 Baca Juga: Presiden Prabowo Instruksikan Pembersihan BUMN, Tegas soal Bonus Saat Perusahaan Merugi

LBH Surabaya menilai penangkapan tersebut cacat prosedur dan cenderung sewenang-wenang.

Menurut mereka, aparat kepolisian seharusnya memiliki minimal dua alat bukti sah sebelum menetapkan status tersangka.

Selain itu, penangkapan Paul tidak didahului dengan pemanggilan resmi dua kali sebagaimana diatur dalam KUHAP.

Halaman:

Editor: Adi Sutiyawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X