INSIBERNEWS – Aktivis Yogyakarta Muhammad Fakhrurrozi, yang akrab disapa Paul, ditangkap secara paksa oleh penyidik Polda Jawa Timur pada Sabtu (27/9/2025) siang di Yogyakarta.
Penangkapan ini disebut sebagai pengembangan dari kasus penangkapan sejumlah aktivis di Kediri pada akhir Agustus lalu.
Setelah ditangkap sekitar pukul 14.30 WIB, Paul sempat dibawa ke Polda DIY sebelum diberangkatkan ke Surabaya tanpa didampingi pengacara maupun keluarga.
“Proses hukumnya ditangani oleh jajaran Polda Jatim. Polda DIY hanya sebatas koordinasi karena penangkapan terjadi di wilayah Yogyakarta,” ujar Kasubbid Penmas Bidhumas Polda DIY, AKBP Verena Sri Wahyuningsih, Minggu (28/9).
Baca Juga: DPR Usul Penyaluran Subsidi Gas 3 Kg dengan Barcode agar Lebih Tepat Sasaran
Ketua LBH Surabaya, Habibus Shalihin, menyatakan bahwa Paul dituduh melanggar Pasal 160 junto Pasal 187, Pasal 170, dan Pasal 55 KUHP.
Ia disebut sebagai koordinator komite politik di Jawa Timur, meski alat bukti yang digunakan hanya berupa percakapan WhatsApp grup.
“Selain itu, sebagian besar bukti berasal dari laporan milik Sam Umar, salah satu aktivis yang sebelumnya juga ditangkap,” kata Habibus.
Paul tiba di Polda Jatim pada Sabtu malam sekitar pukul 22.10 WIB. Setelah menunggu kehadiran tim hukum yang ditunjuk, pemeriksaan baru dilakukan Minggu dini hari pukul 00.30 WIB hingga sore harinya.
“Pemeriksaan dilakukan maraton tanpa mempertimbangkan kondisi kesehatan Paul,” tambah Habibus.
Baca Juga: Presiden Prabowo Instruksikan Pembersihan BUMN, Tegas soal Bonus Saat Perusahaan Merugi
LBH Surabaya menilai penangkapan tersebut cacat prosedur dan cenderung sewenang-wenang.
Menurut mereka, aparat kepolisian seharusnya memiliki minimal dua alat bukti sah sebelum menetapkan status tersangka.
Selain itu, penangkapan Paul tidak didahului dengan pemanggilan resmi dua kali sebagaimana diatur dalam KUHAP.
Artikel Terkait
Tiket MotoGP Mandalika 2025 Terjual 87 Persen, ITDC Pastikan Ajang Ramai dan Aman
Miris! RSUD Notopuro dan RSI Siti Hajar Terpaksa Amputasi Darurat Korban Ambrukan Musala Ponpes Al-Khoziny Secara Langsung di Lokasi
Mahasiswa Demo di MA dan KY, Soroti Putusan PK Irfan Suryanagara yang Dinilai Janggal
PLN Buka Rekrutmen Umum 2025, Ajak Generasi Muda Bergabung di Transformasi Energi Nasional
Jimin BTS dan Keluarga Resmi Bergabung di Green Noble Club, Donasi untuk Anak-anak Korea
Purbaya Ingatkan Danantara: Program Strategis Harus Baik, Kalau Keliru Segera Benahi
DPR Usul Penyaluran Subsidi Gas 3 Kg dengan Barcode agar Lebih Tepat Sasaran
Presiden Prabowo Instruksikan Pembersihan BUMN, Tegas soal Bonus Saat Perusahaan Merugi
Telat Lapor Akuisisi Tokopedia, TikTok Didenda KPPU Rp15 Miliar
DPR Terima Draf Revisi UU Ketenagakerjaan, Buka Ruang Aspirasi Pekerja