INSIBERNEWS - Media sosial dalam beberapa hari terakhir dipenuhi dengan keluhan soal penggunaan sirene dan strobo di jalan raya. Banyak warganet mengunggah protes dalam bentuk stiker yang ditempel di kendaraan dengan tulisan, “Pajak kami ada di kendaraanmu. Stop berisik di jalan Tot Tot Wuk Wuk!”
Fenomena ini muncul karena makin seringnya kendaraan yang mendapat pengawalan menggunakan sirene dan lampu strobo, meski kondisi jalan tidak dalam keadaan darurat.
Suara bising yang ditimbulkan dinilai mengganggu pengguna jalan lain, bahkan dianggap menyalahgunakan fasilitas prioritas.
Baca Juga: PDIP Pecat Wahyudin Moridu Imbas Video Viral Soal 'Merampok Uang Negara'
Menanggapi gelombang kritik dari masyarakat, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akhirnya turun tangan. Korlantas memutuskan untuk membekukan sementara penggunaan sirene dan strobo di jalan umum, sembari melakukan evaluasi menyeluruh terkait aturan penggunaannya.
“Kami menghentikan sementara penggunaan suara-suara itu, sembari dievaluasi secara menyeluruh. Pengawalan tetap bisa berjalan, hanya saja untuk penggunaan sirene dan strobo sifatnya dievaluasi, kalau memang tidak prioritas, sebaiknya tidak dibunyikan,” ujar Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Agus Suryonugoroho, dalam keterangannya, Sabtu (20/5/2025).
Agus menegaskan, langkah ini diambil untuk meredam keresahan publik sekaligus memastikan aturan penggunaan fasilitas khusus di jalan tidak disalahgunakan.
Ia menekankan, sirene dan strobo sejatinya hanya dipakai dalam kondisi tertentu yang benar-benar membutuhkan prioritas, seperti ambulans yang membawa pasien gawat darurat atau kendaraan dinas dalam penanganan bencana.
Meski demikian, Korlantas memastikan bahwa pengawalan tetap bisa diberikan. Bedanya, petugas akan mengatur lalu lintas tanpa harus menyalakan sirene. Menurut Agus, cara ini bisa menjaga kewibawaan pengawalan sekaligus mengurangi potensi gangguan terhadap masyarakat di jalan raya.
Baca Juga: Sidang Cerai Perdana Eza Gionino Digelar di PN Cibinong, Kuasa Hukum Utamakan Jalur Damai
Kebijakan ini mendapat sambutan positif dari warganet yang sejak awal mengeluhkan suara sirene berlebihan. Banyak yang menilai keputusan Polri merupakan langkah tepat untuk menunjukkan bahwa aspirasi publik benar-benar didengar.
Namun, di sisi lain ada juga yang mengingatkan bahwa aturan ini jangan sampai melemahkan fungsi pengawalan bagi situasi yang memang darurat.
Masyarakat berharap evaluasi yang sedang berjalan bisa menghasilkan regulasi yang lebih tegas, sehingga penggunaan sirene dan strobo benar-benar sesuai aturan dan tidak lagi disalahgunakan.
Artikel Terkait
Gubernur Jakarta Pramono Anung Soroti Maraknya Kecelakaan Bus TransJakarta, Janji Evaluasi Total
DPR Desak KPK Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Mantan Ibu Negara Korea Selatan Kim Keon Hee Muncul di Publik Usai Ditahan, Kondisi Kesehatan Jadi Sorotan
Kematian Yu Menglong: Benarkah Pernyataan Ibunda Sudah Menjawab Segalanya?
Heboh! Nenek 66 Tahun Jadi Finalis Miss Universe Jepang 2025
PDIP Pecat Wahyudin Moridu Imbas Video Viral Soal 'Merampok Uang Negara'
KPK Periksa Bupati Pati Sudewo Terkait Kasus Suap Proyek Jalur Kereta Api
Sidang Cerai Perdana Eza Gionino Digelar di PN Cibinong, Kuasa Hukum Utamakan Jalur Damai
Polisi Bongkar Sindikat Perdagangan Bayi di Medan, Delapan Orang Ditangkap di Indekos
Mensesneg Tegaskan Skema Makanan Siap Santap Jadi Pilihan Terbaik Program MBG, Meski Banyak Usulan Perubahan