INSIBERNEWS - Kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) mulai menemui titik terang. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka pada Senin malam, 21 Juli 2025.
Penetapan ini dilakukan setelah penyidik memeriksa setidaknya 175 saksi, termasuk para ahli dan mempelajari berbagai dokumen penting yang berkaitan dengan proses pemberian kredit.
Baca Juga: Kasus Masker COVID-19 Seret Banyak Nama, PPTK MHW Resmi Ditahan Polisi
Direktur Penyidikan Jampidsus, Nurcahyo Jungkung Madyo, menjelaskan bahwa gelar perkara dilakukan usai serangkaian pemeriksaan intensif terhadap sejumlah saksi yang dipanggil pada hari yang sama. Dari hasil tersebut, tim penyidik menyimpulkan telah cukup bukti untuk menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara ini.
“Maka pada hari ini telah dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi, dan penyidik berkesimpulan untuk menetapkan delapan orang tersangka,” ujar Nurcahyo di Lobi Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta.
Baca Juga: Viral! Aksi Oknum Satpam Dorong Pria Difabel di Padang Tuai Kecaman Warganet
Dari delapan tersangka, sebagian besar berasal dari jajaran pejabat bank daerah yang diduga turut berperan dalam meloloskan kredit bermasalah kepada Sritex.
Tersangka pertama berinisial AMS, yang merupakan Direktur Keuangan PT Sritex selama hampir dua dekade, yakni dari 2006 hingga 2023. Ia diduga sebagai aktor sentral dari pihak perusahaan dalam pengajuan kredit tersebut.
Tersangka berikutnya adalah BFW, yang menjabat sebagai Direktur Kredit UMKM sekaligus Direktur Keuangan PT Bank DKI Jakarta pada periode 2019 hingga 2022.
Selanjutnya ada PS, eks Direktur Teknologi dan Operasional PT Bank DKI Jakarta yang menjabat sejak 2015 sampai 2021, yang turut terseret lantaran diduga mengetahui alur pengajuan dan pencairan kredit.
Baca Juga: Tuntutan Hukuman Mati untuk Kopda Bazar: Tragedi Penembakan Polisi di Way Kanan Gegerkan Publik
Nama-nama pejabat dari bank pembangunan daerah juga masuk dalam daftar tersangka. JR, mantan Direktur Utama PT Bank BJB (Jawa Barat dan Banten) dari tahun 2019 hingga Maret 2025, ditetapkan sebagai tersangka bersama BF, mantan Senior Executive Vice President Bisnis PT Bank BJB yang menjabat pada periode 2019–2023. Mereka berdua diduga berperan dalam memuluskan proses pemberian kredit tanpa memperhatikan prinsip kehati-hatian.
Baca Juga: BUMN Dorong Komunikasi Digital Lewat Pemanfaatan AI dan Peran Karyawan sebagai Duta Perusahaan
Dari Jawa Tengah, ada tiga nama yang kini berstatus tersangka. SP, Direktur Utama PT Bank Jateng periode 2014–2023; PJ, mantan Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng tahun 2017–2020; serta SD, eks Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng tahun 2018–2020.
Artikel Terkait
Viral Bukan Karena Enak? Omzet Donat Pinkan Mambo Tembus Rp2 Juta Sehari!
Geger! DJ Panda Akhirnya Akui Anak yang Dikandung Erika Carlina: 'Saya Mau Tanggung Jawab, Tapi Disuruh diam'
Klarifikasi Iris Wullur Dipertanyakan, Jejak Kedekatan dengan Arif Purnama Kembali Muncul di Publik
Bertumbuh dan Capai 42,7 Juta Pengguna, BRImo Tawarkan Kemudahan dan Kenyamanan Bertransaksi
Dj Panda Akui Sebagai Ayah Biologis Dari Anak Yang Dikandung Erika Carlina, Korbannya Bukan Hanya Erika?
'Aku Gak Pernah Suruh Dia Diam!' Erika Carlina Bongkar Isi Klarifikasi DJ Panda yang Dianggap Penuh Kebohongan!
BUMN Dorong Komunikasi Digital Lewat Pemanfaatan AI dan Peran Karyawan sebagai Duta Perusahaan
Tuntutan Hukuman Mati untuk Kopda Bazar: Tragedi Penembakan Polisi di Way Kanan Gegerkan Publik
Viral! Aksi Oknum Satpam Dorong Pria Difabel di Padang Tuai Kecaman Warganet
Kasus Masker COVID-19 Seret Banyak Nama, PPTK MHW Resmi Ditahan Polisi