Kasus Masker COVID-19 Seret Banyak Nama, PPTK MHW Resmi Ditahan Polisi

Photo Author
- Selasa, 22 Juli 2025 | 15:39 WIB
Ilustrasi tangkap (Foto : iStockphoto.com)
Ilustrasi tangkap (Foto : iStockphoto.com)

INSIBERNEWS - Penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan masker COVID-19 di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) memasuki babak baru. Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram menahan satu tersangka tambahan, yang diketahui merupakan pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) bernama M. Haryadi Wahyudin (MHW).

Penahanan MHW menjadikannya tersangka keempat yang ditahan dalam perkara yang bersumber dari anggaran tahun 2020 tersebut.

Baca Juga: Viral! Aksi Oknum Satpam Dorong Pria Difabel di Padang Tuai Kecaman Warganet

“Iya, yang bersangkutan berperan sebagai PPTK. Kami lakukan penahanan pertama mulai hari ini untuk 20 hari ke depan,” ujar Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili, di Mataram, Selasa, 22 Juli 2025.

Sebelum resmi ditahan, MHW sempat menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Bhayangkara Mataram. Saat ditemui wartawan, ia mengaku hanya menjalankan tugas sebagai staf teknis dan tidak mengetahui secara langsung urusan anggaran pengadaan masker tersebut.

Baca Juga: Tuntutan Hukuman Mati untuk Kopda Bazar: Tragedi Penembakan Polisi di Way Kanan Gegerkan Publik

“Saya tidak bersinggungan langsung dengan anggaran karena saya hanya PPTK, staf di bawah bidang UKM,” ucap MHW.

Ia juga menyebut bahwa hingga kini masih menjabat sebagai pegawai fungsional di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu NTB.

Menurutnya, dalam situasi darurat seperti pandemi, dirinya hanya mengeksekusi perintah dari atasan dan berharap mendapatkan perlindungan hukum dari pemerintah daerah.

Baca Juga: BUMN Dorong Komunikasi Digital Lewat Pemanfaatan AI dan Peran Karyawan sebagai Duta Perusahaan

“Ini kan pengadaan di tengah kebencanaan. Tentunya kami melaksanakan tugas atas perintah dan arahan pimpinan. Oleh karena itu, kami harap pemerintah provinsi bisa memberikan perlindungan hukum terhadap kami yang sudah melaksanakan tugas sesuai aturan,” tambahnya.

Kuasa hukum MHW, Yuda Aditya Maatfa, menyayangkan langkah penahanan tersebut dan menyatakan akan segera mengajukan penangguhan dengan alasan kemanusiaan. Menurutnya, MHW adalah kepala keluarga yang masih memiliki tanggungan anak-anak.

Baca Juga: Klarifikasi Iris Wullur Dipertanyakan, Jejak Kedekatan dengan Arif Purnama Kembali Muncul di Publik

“Dasar pertimbangan kami soal keluarga karena yang bersangkutan kepala keluarga yang harus menafkahi anak-anaknya,” ungkap Yuda.

Halaman:

Editor: Varin Vaprilia Caroline

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X