Ketiganya disinyalir ikut bertanggung jawab dalam pencairan dana kredit kepada Sritex, meskipun diduga terdapat ketidaksesuaian dalam prosedur dan jaminan yang diajukan.
Baca Juga: Bertumbuh dan Capai 42,7 Juta Pengguna, BRImo Tawarkan Kemudahan dan Kenyamanan Bertransaksi
Kejaksaan Agung belum merinci nilai kerugian negara dalam kasus ini, namun menegaskan bahwa seluruh tersangka dikenakan Pasal-pasal dalam UU Tindak Pidana Korupsi, yang dapat diancam pidana penjara belasan hingga puluhan tahun.
Proses penyidikan akan terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka baru apabila ditemukan fakta-fakta lain yang menguatkan peran pihak tertentu.
Baca Juga: Viral Bukan Karena Enak? Omzet Donat Pinkan Mambo Tembus Rp2 Juta Sehari!
Kasus ini menjadi pengingat bahwa sektor perbankan, termasuk bank pembangunan daerah, tidak luput dari praktik korupsi berjubah pinjaman. Di tengah tekanan ekonomi pasca pandemi, publik kini menanti keseriusan aparat dalam mengusut tuntas dugaan kejahatan keuangan yang menyedot uang negara ini.
Artikel Terkait
Viral Bukan Karena Enak? Omzet Donat Pinkan Mambo Tembus Rp2 Juta Sehari!
Geger! DJ Panda Akhirnya Akui Anak yang Dikandung Erika Carlina: 'Saya Mau Tanggung Jawab, Tapi Disuruh diam'
Klarifikasi Iris Wullur Dipertanyakan, Jejak Kedekatan dengan Arif Purnama Kembali Muncul di Publik
Bertumbuh dan Capai 42,7 Juta Pengguna, BRImo Tawarkan Kemudahan dan Kenyamanan Bertransaksi
Dj Panda Akui Sebagai Ayah Biologis Dari Anak Yang Dikandung Erika Carlina, Korbannya Bukan Hanya Erika?
'Aku Gak Pernah Suruh Dia Diam!' Erika Carlina Bongkar Isi Klarifikasi DJ Panda yang Dianggap Penuh Kebohongan!
BUMN Dorong Komunikasi Digital Lewat Pemanfaatan AI dan Peran Karyawan sebagai Duta Perusahaan
Tuntutan Hukuman Mati untuk Kopda Bazar: Tragedi Penembakan Polisi di Way Kanan Gegerkan Publik
Viral! Aksi Oknum Satpam Dorong Pria Difabel di Padang Tuai Kecaman Warganet
Kasus Masker COVID-19 Seret Banyak Nama, PPTK MHW Resmi Ditahan Polisi