Sementara itu, sumber medis Palestina menyebut bahwa total korban jiwa akibat serangan Israel pada hari yang sama mencapai 32 orang, dengan 25 di antaranya berasal dari wilayah Kota Gaza. Jumlah korban luka terus bertambah seiring dengan meningkatnya intensitas serangan di area padat penduduk itu.
Baca Juga: Prabowo Siap Genjot Garuda, Jawab Pernyataan Trump soal Pembelian 50 Pesawat Boeing
Hingga kini, militer Israel belum memberikan tanggapan resmi terkait serangan terhadap gereja tersebut. Namun laporan ini memicu kemarahan dari berbagai kalangan, termasuk kelompok gereja internasional yang mengecam keras penyerangan terhadap tempat ibadah dan warga sipil yang berlindung di dalamnya.
Gereja Keluarga Kudus dikenal sebagai salah satu titik solidaritas antarumat di Gaza, di mana umat Kristiani dan Muslim kerap saling membantu.
Baca Juga: Mengejutkan! Lucinta Luna Ditunjuk Jadi Art Director Miss Grand Indonesia 2025!
Serangan terhadap gereja ini tak hanya menambah daftar panjang korban sipil, tapi juga mengoyak ruang toleransi dan harapan yang selama ini masih tersisa di tengah konflik bersenjata yang belum menunjukkan tanda-tanda akan mereda.
Artikel Terkait
BRI Memiliki Komitmen Kuat Terapkan ESG, Berhasil Catatkan Portofolio Sustainable Finance Terbesar di Indonesia Senilai Rp796 Triliun
Mengejutkan! Lucinta Luna Ditunjuk Jadi Art Director Miss Grand Indonesia 2025!
Dukung Sepak Bola usia Dini, BRI dan Liga Kompas Lepas Tim LKG BRI ke Piala Dunia Remaja 'Gothia Cup' di Swedia
Heboh! Penemuan Mayat Wanita di Cisauk, Tangan Terborgol dan Berbusana Jas Hujan Pink
Prabowo Siap Genjot Garuda, Jawab Pernyataan Trump soal Pembelian 50 Pesawat Boeing
Bulog Genjot Distribusi Beras di Jakarta, Target 218 Ribu Warga Terima Bantuan Sebelum Akhir Juli
Donat Dihujani Kritik, Pinkan Mambo Mengaku Alami Stress hingga Ngedrop
Kabar Duka, Connie Francis Sang Pelantun Lagu Pretty Little Baby yang Viral di TikTok Meninggal Dunia
Tom Lembong Bakal Hadapi Sidang Vonis Hari Ini Terkait Kasus Izin Impor Gula
Sholat Jumat tapi Tidak Dengar Khutbah, Bolehkah? Begini Penjelasan Hukumnya