Polisi menjerat Amsal dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Ancaman hukumannya cukup berat, yakni maksimal 15 tahun penjara. Saat ini penyidik masih mendalami apakah ada unsur perencanaan dalam tindakan pelaku, yang bisa memperberat jerat hukumnya.
Warga sekitar mengaku terkejut dengan kejadian ini. Mereka tak menyangka bahwa konflik dalam rumah tangga yang sudah lama berakhir bisa berbuntut petaka seperti ini.
"Kami tahu mereka dulu memang sering ribut, tapi nggak nyangka bisa sampai begini," ujar seorang tetangga.
Artikel Terkait
Jualan di Marketplace Resmi Kena Pajak, Ini Aturan Baru Sri Mulyani untuk Pedagang Online
Cuma 400 Meter dari Masjidil Haram, Kampung Indonesia di Makkah Siap Jadi Simbol Kedekatan RI–Arab Saudi
Nikita Mirzani Cabut Gugatan Rp100 Miliar Terhadap Reza Gladys, Kenapa?
BNN Tegaskan Riset Ganja Bukan untuk Legalisasi, Tapi Demi Kajian Medis yang Terbatas dan Terkontrol
Tersandung Kasus Hukum, Jonathan Frizzy Diduga Alami Kanker Stadium Awal
Merupakan Kota Santri, Begini Respon Kapolres Soal Penolakan Band Hindia Tampil di Festival Tasikmalaya
Kasih Sayang atau Cari Panggung? Aksi Mayang untuk Gala Dipertanyakan, Ini Kata Fuji
Akui Nikahi Mulan Saat Acara Sunatan Anak, Ahmad Dhani Klarifikasi atau Blunder Lagi?
WNI Ditangkap di Korea Selatan Usai Liburan Mewah ke Jepang dengan Kartu Kredit Curian
Belum Genap Setahun Bercerai Andrew Andika Umumkan Tunangan Baru, Netizen: Semoga yang Ini Ga diselingkuhi Juga