Tragis! Pria 22 Tahun Tikam Mantan Ayah Tiri Gegara Masalah Rujuk

Photo Author
- Rabu, 16 Juli 2025 | 16:03 WIB
ILUSTRASI Garis Polisi. (Foto: Istimewa)
ILUSTRASI Garis Polisi. (Foto: Istimewa)

Polisi menjerat Amsal dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Ancaman hukumannya cukup berat, yakni maksimal 15 tahun penjara. Saat ini penyidik masih mendalami apakah ada unsur perencanaan dalam tindakan pelaku, yang bisa memperberat jerat hukumnya.

Warga sekitar mengaku terkejut dengan kejadian ini. Mereka tak menyangka bahwa konflik dalam rumah tangga yang sudah lama berakhir bisa berbuntut petaka seperti ini.

"Kami tahu mereka dulu memang sering ribut, tapi nggak nyangka bisa sampai begini," ujar seorang tetangga.

Halaman:

Editor: Varin Vaprilia Caroline

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X