INSIBERNEWS - Pemerintah kembali mengambil langkah baru dalam pengaturan pajak sektor digital. Mulai 14 Juli 2025, Menteri Keuangan Sri Mulyani resmi memberlakukan aturan baru yang mewajibkan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi penjualan barang oleh pedagang dalam negeri melalui platform digital atau e-commerce.
Baca Juga: Penting! Ini 5 Penyebab Pelek Motor Bisa Penyok Tiba-Tiba, Bukan Cuma Karena Nabrak
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Intinya, platform digital atau marketplace yang telah ditunjuk oleh pemerintah kini harus memungut pajak sebesar 0,5 persen dari omzet bruto setiap kali terjadi transaksi antara pembeli dan penjual di platform mereka.
Pemungutan ini dilakukan secara otomatis saat pembayaran terjadi, dan tidak termasuk dalam hitungan PPN maupun PPnBM.
Baca Juga: Waduh! Selain Nasi Putih, Ini Dia Makanan Sehari-hari yang Diam-diam Mengandung Banyak Gula
“Tujuan utamanya adalah menciptakan keadilan sistem perpajakan, menyederhanakan proses administrasi, serta memperkuat pengawasan terhadap transaksi ekonomi digital yang kian pesat berkembang,” tulis Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam dokumen resmi mereka.
Baca Juga: Anggaran Rutin Dinilai Tak Cukup, KPK Minta Tambahan Dana Demi Tuntaskan Tugas Pemberantasan Korupsi
Yang menjadi pemungut pajak adalah pihak platform digital itu sendiri, baik yang berbasis di Indonesia maupun luar negeri, selama mereka memenuhi batas minimal jumlah transaksi dan pengguna aktif yang ditentukan.
Jadi, platform seperti Tokopedia, Shopee, Lazada, hingga yang asing seperti Amazon atau eBay, bisa saja masuk dalam daftar pemungut jika memenuhi syarat.
Baca Juga: DPR Minta Meta, Tiktok dan YouTube Batasi Penggunaan Akun Ganda, Ada Apa?
Sistem kerjanya cukup simpel: setiap kali ada transaksi jual beli yang terjadi lewat marketplace, pihak platform akan langsung memotong 0,5 persen dari total omzet transaksi tersebut.
Bukti pemungutan pajak akan disertakan dalam dokumen tagihan kepada penjual, dan itu dianggap sah secara hukum.
Baca Juga: Ketemu Kate Middleton Bawa Boneka Labubu? Urvashi Rautela Tuai Kritik di Wimbledon 2025
Namun tidak semua pedagang langsung dikenakan aturan ini. Bagi pelaku usaha kecil dengan omzet tahunan di bawah Rp500 juta, mereka dibebaskan dari kewajiban pemungutan selama menyampaikan surat pernyataan resmi kepada pihak platform dan otoritas pajak.
Artikel Terkait
Ngalahin Idol Nyata? Ost KPop Demon Hunters Cetak Sejarah Musik Global!
Bikin Heboh! Cuma Petugas Kebersihan Tapi Gaji Setara Manajer, Gimana Bisa?
Tiba Bersama Hotman Paris, Nadiem Makarim Penuhi Panggilan Kedua Kejagung soal Pemeriksaan Kasus Pengadaan Chromebook
Ketemu Kate Middleton Bawa Boneka Labubu? Urvashi Rautela Tuai Kritik di Wimbledon 2025
Dulu Hina BTS, Kini Bikin Geger Lagi: Rapper BFree Resmi Dihukum Penjara, Kenapa?
DPR Minta Meta, Tiktok dan YouTube Batasi Penggunaan Akun Ganda, Ada Apa?
Anggaran Rutin Dinilai Tak Cukup, KPK Minta Tambahan Dana Demi Tuntaskan Tugas Pemberantasan Korupsi
Konsumsi Kopi Susu Tanpa Gula, Yakin Sudah Tergolong Minuman Sehat? Ini Penjelasannya!
Waduh! Selain Nasi Putih, Ini Dia Makanan Sehari-hari yang Diam-diam Mengandung Banyak Gula
Penting! Ini 5 Penyebab Pelek Motor Bisa Penyok Tiba-Tiba, Bukan Cuma Karena Nabrak