INSIBERNEWS, JAKARTA - Aktivitas tambang nikel yang dijalankan PT GAG Nikel di Pulau Gag, Raja Ampat, dibangun atas pijakan regulasi nasional dan daerah yang jelas, sekaligus memenuhi prinsip keberlanjutan lingkungan.
Pengamat pertambangan Ferdi Hasiman menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi atas judicial review UU No. 27/2007 tidak melarang pertambangan mineral di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil secara mutlak.
“Mahkamah Konstitusi mengakui potensi ekonomi pulau-pulau kecil sebagai pilar pengembangan nasional, namun menuntut pengelolaan yang proporsional dan berkelanjutan,” ujarnya.
Selain itu, Peraturan Daerah Kabupaten Raja Ampat Nomor 3 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2011–2030 menetapkan Pulau Gag sebagai kawasan peruntukan pertambangan mineral (Pasal 33 ayat 2 huruf a). Dengan luas wilayah lindung ±6.069 ha, zonasi ini memastikan semua kegiatan pertambangan berjalan sesuai peta kesesuaian dan diawasi ketat pemerintah daerah.
Lebih jauh, UU No. 11/2020 (Cipta Kerja) Pasal 372 mengatur bahwa kuota persetujuan penggunaan kawasan hutan untuk pertambangan mineral pada “pulau yang termasuk pulau kecil” maksimal 10 % dari luas total Kawasan Hutan Produksi dan Hutan Lindung.
"Ketentuan ini menjamin bahwa GAG Nikel beroperasi dalam batas kuota minimal, sehingga potensi dampak ekologis dapat diminimalisir," tegas Ferdi.
Di samping itu, izin Kontrak Karya PT GAG Nikel telah terbit sejak tahun 1998, jauh sebelum diberlakukannya UU No. 1/2014. Luas bukaan lahan operasional pun hanya 190 ha dari total ±6.069 ha kawasan lindung dan produksi, setara sekitar 3,17%, jauh di bawah ambang batas yang disyaratkan.
Hasil pengawasan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tidak menemukan temuan signifikan terkait kerusakan lingkungan. Bahkan, masyarakat Pulau Gag secara tegas menyatakan dukungannya agar PT GAG Nikel tetap beroperasi.
"Oleh karena itu, tambang ini bukan hanya untuk mendukung kesejahteraan masyarakat Pulau Gag, tetapi juga untuk kepentingan nasional. Jika operasional dihentikan padahal semua persyaratan pemerintah telah dipenuhi, akan menyulitkan upaya menarik investor di sektor pertambangan," kata Ferdi.
Baca Juga: Usai Kebakaran Hebat di Kapuk Muara, Gubernur Pramono Minta Dokumen Warga Segera Diurus
Berdasarkan fakta hukum ini, Ferdi menegaskan PT GAG Nikel menjalankan operasional berkelanjutan sesuai dengan landasan hukum yang kuat. Tak hanya itu, GAG Nikel juga sesuai dengan ketentuan tata ruang yang telah ditetapkan Pemerintah Kabupaten Raja Ampat, dengan memverifikasi setiap titik lokasi tambang berdasarkan peta RTRW.
"Selain itu, perusahaan menjalankan kegiatan pertambangan hanya pada area yang tidak melebihi 10 % kuota penggunaan kawasan hutan kecil, sesuai ketentuan Pasal 372 UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja, sehingga potensi dampak ekologis dapat diminimalisir," kata Ferdi.
Artikel Terkait
Tak Perlu Bayar, Charly Van Houten Bebaskan Lagunya dari Royalti di Tengah Ramai Polemik Soal Hak Cipta
Apresiasi Dukungan Pemerintah, Gag Nikel Pastikan Tidak Beroperasi di Geopark Raja Ampat dan Jalankan Operasional Berkelanjutan
Resahkan Warga, Polisi Amankan 3 Pelaku Dugaan Klitih di Terminal Concat Sleman, 2 Orang Kabur Bawa Sajam
Komentar DPRD DKI Jakarta Terkait Wacana BPJS Hewan: Minimal Bangun 15 Puskeswan Dulu
Akira Higashiyama Dipilih PSSI Sebagai Pelatih Baru Timnas Putri Indonesia Jelang AFF U-19 Women’s 2025