Berani Curi Ikan di Perairan RI, Dua Kapal Malaysia Disergap KKP

Photo Author
Adi Sutiyawan, Insibernews
- Sabtu, 31 Mei 2025 | 12:54 WIB
Ilustrasi Kapal Asing di Laut Indonesia (YouTube)
Ilustrasi Kapal Asing di Laut Indonesia (YouTube)

INSIBERNEWS - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menunjukkan ketegasannya terhadap praktik pencurian ikan di wilayah laut Indonesia.

Dua kapal ikan berbendera Malaysia berhasil ditangkap saat kedapatan mencuri ikan di perairan Selat Malaka, tepatnya di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 571 pada Senin, 26 Mei 2025.

Baca Juga: Waspada! COVID-19 Kembali Naik di Asia, Indonesia Jangan Sampai Kecolongan

Penangkapan ini dilakukan oleh Kapal Pengawas Hiu 16 yang beroperasi di bawah kendali Stasiun PSDKP Belawan. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Pung Nugroho Saksono atau yang akrab disapa Ipunk, mengungkapkan bahwa kedua kapal itu menjalankan aktivitas penangkapan ikan tanpa izin resmi dari Pemerintah Indonesia.

Baca Juga: Harga Emas Antam Turun Jadi Rp1,88 Juta per Gram, Investor Diminta Waspadai Volatilitas

“Kami tangkap mereka saat sedang beroperasi secara ilegal. Tidak ada dokumen perizinan yang sah, dan jelas ini bentuk pelanggaran terhadap kedaulatan negara,” ujar Ipunk saat konferensi pers di Belawan, Kamis (29/5/2025).

Baca Juga: AS Perketat Akses Teknologi untuk China, dari Visa Mahasiswa hingga Ekspor Chip

Dari hasil pemeriksaan sementara, kapal-kapal tersebut mengangkut belasan anak buah kapal (ABK) berkewarganegaraan asing, termasuk dari Thailand dan Myanmar. Seluruh ABK telah diamankan dan saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak berwenang.

Baca Juga: Ekspor Kelapa Masih Digodok, Mentan: Yang Penting Petani Bisa Hidup Bahagia

KKP menyebut bahwa potensi kerugian negara akibat aksi illegal fishing ini mencapai Rp19,9 miliar. Angka ini dihitung berdasarkan nilai sumber daya ikan yang dicuri serta dampaknya terhadap ekosistem laut Indonesia yang terus dirugikan akibat praktik serupa.

Kasus ini menambah panjang daftar kapal asing yang harus berhadapan dengan hukum karena nekat mencuri ikan di laut Indonesia. Pemerintah menegaskan tidak akan mentoleransi bentuk pelanggaran apa pun di wilayah perairan nasional, sebagai bagian dari upaya menjaga kedaulatan dan ketahanan pangan laut negeri ini.

Baca Juga: Pulih Setelah Hancur: Palestina Butuh Puluhan Tahun Bangkit dari Dampak Perang

Editor: Adi Sutiyawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X