Ditembak OTK Saat Sedang Bertugas, Anggota Lalu Lintas Polres Jayawijaya Meninggal Dunia

Photo Author
Cristina Jeany Malonda, Insibernews
- Jumat, 30 Mei 2025 | 07:00 WIB
Ilustrasi Penembakan (Foto : Istimewa)
Ilustrasi Penembakan (Foto : Istimewa)

INSIBERNEWS - Terjadi insiden penembakan yang menghilangkan nyawa seorang anggota Satuan Lalu Lintas Polres Jayawijaya, di Papua pada Rabu, 28 Mei 2025, sekitar pukul 19.14 waktu setempat.

Bripka Marsidon Debataraja menjadi korban penembakan oleh orang tak dikenal (OTK) ketika sedang menjalankan tugasnya.

Brigadir Jenderal Polisi Faizal Ramadhani selaku Kepala Operasi Damai Cartenz menjelaskan bagaimana insiden terjadi.

Baca Juga: Pemerintah Siap Tindak Tegas Ormas Pengganggu Ketertiban: Bima Arya Minta Kepala Daerah Tak Ragu Gunakan Jalur Hukum

Faizal Ramadhani mengatakan bahwa insiden tersebut bermula saat Bripka Marsidon bersama rekannya, Aipda Bakri Sidikun, selesai mengantar korban kecelakaan lalu lintas.

Dalam tugasnya tersebut, Beipka Marsidon hendak mengantar korban laka lantas dari Jalan JB Wenas menuju Instalasi Gawat Darurat RSUD Wamena.

Namun, ketika keduanya hendak kembali ke markas Polres Jayawijaya, tiba-tiba terdengar tembakan.

Baca Juga: Kadin Gandeng Prancis Bangun 1.000 Dapur Gizi Anak, Targetkan Pemerataan Makanan Sehat hingga Pelosok Negeri

Tembakan itu terdengar dari luar pagar rumah sakit yang terletak di Jalan Trikora yang kemudian mengenai Bripka Marsidon di bagian dada sebelah kiri.

"Pelaku diduga menggunakan senjata api laras panjang dan melarikan diri memakai sepeda motor,” kata Faizal seperti dikutip pada Kamis 29 Mei 2025.

“Aipda Bakri Sidikun yang berada di lokasi langsung mengevakuasi korban ke IGD," ia menambahkan.

Baca Juga: Mengapa Anak Sering Rebutan Mainan? Ini Jawaban Psikolog Anak

Usai kejadian, aparat kepolisian segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Dari hasil penyelidikan, ditemukan empat selongsong peluru berkaliber 5.56 mm di sekitar lokasi penembakan.

Selain itu, kendaraan dinas Sat Lantas yang digunakan korban juga mengalami kerusakan.

Halaman:

Editor: Cristina Jeany Malonda

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X