Mantan Dirut PT Taspen Diduga Beli 11 Unit Apartemen Mewah Dari Hasil Korupsi Investasi Fiktif

Photo Author
Cristina Jeany Malonda, Insibernews
- Rabu, 28 Mei 2025 | 08:00 WIB
Mantan Dirut PT Taspen Diduga Beli 11 Unit Apartemen Mewah Dari Hasil Korupsi Investasi Fiktif (Istimewa )
Mantan Dirut PT Taspen Diduga Beli 11 Unit Apartemen Mewah Dari Hasil Korupsi Investasi Fiktif (Istimewa )

INSIBERNEWS - Antonius Nicholas Stephanus Kosasih diduga telah membeli sejumlah unit apartemen dari hasil dugaan korupsi investasi fiktif.

Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Taspen itu sebelumnya didakwa merugikan negara sebesar Rp1 triliun dalam dugaan kasus korupsi tersebut.

Dalam sidang dakwaan terhadap Antonius di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa, 27 Mei 2025, jaksa mengungkap terkait kisaran harga apartemen yang diduga pernah dibeli Antonius.

Baca Juga: Ratusan Ribu Jamaah RI Sudah Tiba di Mekkah, Kartu Nusuk Jadi Akses Utama Ibadah

Disebut oleh Jaksa, terdapat 11 apartemen yang diduga dibeli mantan Dirut PT Taspen dari uang hasil korupsi investasi fiktif. Berikut ini daftarnya:

- 4 unit apartemen di Project The Smith, Kota Tangerang, senilai Rp 10,7 miliar

- 2 unit apartemen Springwood, Kota Tangerang, seharga Rp 5 miliar,

- 4 unit Sky House Alam Sutera, Kota Tangerang, senilai Rp 5,07 miliar

- 1 unit Apartemen Belleza Permata Hijau Tower Versailles, Jaksel, seharga Rp 2 miliar.

Baca Juga: Dipanggil untuk Gabung Skuad Timnas Indonesia, Pemain Persib Beckham Putra Ungkap Ingin Buat Takjub Patrick Kluivert

Selanjutnya, jaksa mengungkap bahwa Antonius juga menggunakan uang korupsi itu untuk membeli 3 bidang tanah, nilainya mencapai Rp4 miliar.

"Berikutnya pembelian 3 bidang tanah di Jelupang, Tangerang Selatan, Banten. Total harga ketiga bidang tanah itu sebesar Rp 4 miliar," kata jaksa saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Selasa, 27 Mei 2025.

Jaksa menambahkan, Antonius menyimpan uang hasil investasi fiktif itu di rumah dinasnya di Menteng, Jakarta Pusat.

Baca Juga: Jadwal Lengkap OSN 2025 untuk Jenjang SD, SMP, dan SMA

Halaman:

Editor: Cristina Jeany Malonda

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X