INSIBERNEWS - Antonius Nicholas Stephanus Kosasih diduga telah membeli sejumlah unit apartemen dari hasil dugaan korupsi investasi fiktif.
Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Taspen itu sebelumnya didakwa merugikan negara sebesar Rp1 triliun dalam dugaan kasus korupsi tersebut.
Dalam sidang dakwaan terhadap Antonius di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa, 27 Mei 2025, jaksa mengungkap terkait kisaran harga apartemen yang diduga pernah dibeli Antonius.
Baca Juga: Ratusan Ribu Jamaah RI Sudah Tiba di Mekkah, Kartu Nusuk Jadi Akses Utama Ibadah
Disebut oleh Jaksa, terdapat 11 apartemen yang diduga dibeli mantan Dirut PT Taspen dari uang hasil korupsi investasi fiktif. Berikut ini daftarnya:
- 4 unit apartemen di Project The Smith, Kota Tangerang, senilai Rp 10,7 miliar
- 2 unit apartemen Springwood, Kota Tangerang, seharga Rp 5 miliar,
- 4 unit Sky House Alam Sutera, Kota Tangerang, senilai Rp 5,07 miliar
- 1 unit Apartemen Belleza Permata Hijau Tower Versailles, Jaksel, seharga Rp 2 miliar.
Selanjutnya, jaksa mengungkap bahwa Antonius juga menggunakan uang korupsi itu untuk membeli 3 bidang tanah, nilainya mencapai Rp4 miliar.
"Berikutnya pembelian 3 bidang tanah di Jelupang, Tangerang Selatan, Banten. Total harga ketiga bidang tanah itu sebesar Rp 4 miliar," kata jaksa saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Selasa, 27 Mei 2025.
Jaksa menambahkan, Antonius menyimpan uang hasil investasi fiktif itu di rumah dinasnya di Menteng, Jakarta Pusat.
Baca Juga: Jadwal Lengkap OSN 2025 untuk Jenjang SD, SMP, dan SMA
Artikel Terkait
Panduan Lengkap Mengajukan Sertifikat Tanah via BPN dan Sentuh Tanahku
Macam-Macam Norma dalam Masyarakat, Sanksinya, dan Kedudukannya
3 Destinasi Wisata di Tanah Datar Ini Punya View Luar Biasa, Tertarik Berkunjung?
MK Putuskan Sekolah Swasta Juga Harus Sediakan Pendidikan Dasar Gratis Secara Bertahap
Jadwal Lengkap OSN 2025 untuk Jenjang SD, SMP, dan SMA