Diketahui Antonius juga menyimpan uang hasil korupsi dalam safe deposit box (SDB) dan apartemen yang ditemukan penyidik KPK saat penggeledahan.
Jaksa mengatakan Kosasih memperkaya dirinya sendiri dengan total Rp34 miliar.
"Memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi, yaitu memperkaya Terdakwa," tutup jaksa dalam sidang dakwaan terhadap Antonius itu.***
Artikel Terkait
Panduan Lengkap Mengajukan Sertifikat Tanah via BPN dan Sentuh Tanahku
Macam-Macam Norma dalam Masyarakat, Sanksinya, dan Kedudukannya
3 Destinasi Wisata di Tanah Datar Ini Punya View Luar Biasa, Tertarik Berkunjung?
MK Putuskan Sekolah Swasta Juga Harus Sediakan Pendidikan Dasar Gratis Secara Bertahap
Jadwal Lengkap OSN 2025 untuk Jenjang SD, SMP, dan SMA