Polisi menjerat para pelaku dengan sejumlah pasal pidana, mulai dari Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama, Pasal 169 tentang organisasi jahat, Pasal 385 tentang penguasaan tanah secara tidak sah, hingga Pasal 335 terkait perbuatan tidak menyenangkan. Total ancaman hukuman yang menanti bisa mencapai lebih dari 10 tahun penjara.
Polda Metro Jaya memastikan penyidikan akan terus berlanjut, dan membuka kemungkinan adanya praktik serupa di tempat umum lainnya.
Artikel Terkait
Ramai Soal Pelanggaran Hak Cipta, Begini Pendapat Denada Sebagai Sesama Penyanyi Dangdut SepertiLesti Kejora
Arab Saudi Akan Izinkan Penjualan Dan Konsumsi Alkohol Mulai Tahun Depan
Cecep Konten Kreator Cleaner Masjid Dapat Undangan Haji Dari Kerajaan Arab
Nonton Konser Lady Gaga Pakai Jilbab, Shella Saukia Owner Travel Umroh Dihujat netizen
Catatkan Prestasi Global BRI, Raih Tiga Penghargaan Prestisius dari The Asset
Kelas Menengah Masih Terpinggirkan, Diskon Listrik Dinilai Perlu Diperluas hingga 2.200 VA
Tak Tahan Lihat Penderitaan Gaza, Malta Siap Akui Palestina Bulan Depan
Dapat Hasil Imbang di Hari Juara, Liverpool Tetap Rayakan Gelar ke-20 dengan Meriah
Jual Gading Gajah Ilegal, Bareskrim Ringkus Pelaku yang Sudah Jualan Sejak 2020
Wacana Jam Malam untuk Pelajar di Jabar Tuai Pro dan Kontra, Menjaga atau Batasi Ruang Gerak?