Berkedok Parkir, Ormas PP Diduga Kuras Miliaran dari RSUD Tangsel Sejak 2017

Photo Author
- Senin, 26 Mei 2025 | 15:54 WIB
Ormas PP Diduga Kuras Miliaran dari Lahan Parkir RSUD Tangsel Sejak 2017 (Ilustrasi)  (Foto : aksarapers.com)
Ormas PP Diduga Kuras Miliaran dari Lahan Parkir RSUD Tangsel Sejak 2017 (Ilustrasi) (Foto : aksarapers.com)

Polisi menjerat para pelaku dengan sejumlah pasal pidana, mulai dari Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama, Pasal 169 tentang organisasi jahat, Pasal 385 tentang penguasaan tanah secara tidak sah, hingga Pasal 335 terkait perbuatan tidak menyenangkan. Total ancaman hukuman yang menanti bisa mencapai lebih dari 10 tahun penjara.

Polda Metro Jaya memastikan penyidikan akan terus berlanjut, dan membuka kemungkinan adanya praktik serupa di tempat umum lainnya.

Halaman:

Editor: Varin Vaprilia Caroline

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X