INSIBERNEWS - Kisruh soal pengelolaan lahan parkir RSUD Tangerang Selatan memasuki babak baru setelah aparat kepolisian mengungkap bahwa praktik pungutan liar yang dilakukan ormas Pemuda Pancasila (PP) di lokasi tersebut telah berlangsung selama bertahun-tahun dan menyedot uang hingga miliaran rupiah.
Modusnya tampak sederhana: menarik tarif parkir dari kendaraan pengunjung, namun dilakukan tanpa izin resmi dan dikuasai oleh kelompok tertentu.
Baca Juga: Wacana Jam Malam untuk Pelajar di Jabar Tuai Pro dan Kontra, Menjaga atau Batasi Ruang Gerak?
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra menjelaskan, rata-rata jumlah kendaraan yang parkir setiap hari mencapai lebih dari 600 unit motor dan 170 mobil.
Jika dihitung dengan tarif masing-masing Rp3.000 untuk motor dan Rp5.000 untuk mobil, maka dalam sehari bisa terkumpul uang sekitar Rp2,8 juta. Itu artinya, dalam sebulan bisa mencapai lebih dari Rp80 juta.
Baca Juga: Jual Gading Gajah Ilegal, Bareskrim Ringkus Pelaku yang Sudah Jualan Sejak 2020
“Kalau dikalkulasikan selama satu tahun saja, sudah lebih dari Rp1 miliar. Tapi ternyata praktik ini sudah berjalan sejak 2017,” kata Kombes Wira dalam jumpa pers, Senin (26/5).
“Kalau kita hitung dari tahun 2017 sampai sekarang, estimasi keuntungannya bisa lebih dari Rp7 miliar. Dan semua itu dikelola tanpa dasar hukum yang jelas,” tambahnya.
Baca Juga: Dapat Hasil Imbang di Hari Juara, Liverpool Tetap Rayakan Gelar ke-20 dengan Meriah
Lebih lanjut, polisi menemukan indikasi bahwa pengelolaan lahan parkir ini tidak hanya sekadar menarik uang, tetapi juga melibatkan tindakan intimidasi terhadap petugas rumah sakit hingga masyarakat.
Mereka yang menolak membayar atau memprotes pungutan parkir disebut sempat mendapatkan tekanan dari oknum ormas yang berjaga di lokasi.
Baca Juga: Tak Tahan Lihat Penderitaan Gaza, Malta Siap Akui Palestina Bulan Depan
Dari hasil penyelidikan, sebanyak 30 orang anggota ormas PP telah ditetapkan sebagai tersangka. Salah satu tokoh penting dalam kasus ini, yakni Ketua Majelis Pimpinan Cabang (MPC) PP Tangerang Selatan, kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) karena diduga ikut mengatur dan menikmati hasil pungli dari lahan parkir tersebut.
Baca Juga: Catatkan Prestasi Global BRI, Raih Tiga Penghargaan Prestisius dari The Asset
Artikel Terkait
Ramai Soal Pelanggaran Hak Cipta, Begini Pendapat Denada Sebagai Sesama Penyanyi Dangdut SepertiLesti Kejora
Arab Saudi Akan Izinkan Penjualan Dan Konsumsi Alkohol Mulai Tahun Depan
Cecep Konten Kreator Cleaner Masjid Dapat Undangan Haji Dari Kerajaan Arab
Nonton Konser Lady Gaga Pakai Jilbab, Shella Saukia Owner Travel Umroh Dihujat netizen
Catatkan Prestasi Global BRI, Raih Tiga Penghargaan Prestisius dari The Asset
Kelas Menengah Masih Terpinggirkan, Diskon Listrik Dinilai Perlu Diperluas hingga 2.200 VA
Tak Tahan Lihat Penderitaan Gaza, Malta Siap Akui Palestina Bulan Depan
Dapat Hasil Imbang di Hari Juara, Liverpool Tetap Rayakan Gelar ke-20 dengan Meriah
Jual Gading Gajah Ilegal, Bareskrim Ringkus Pelaku yang Sudah Jualan Sejak 2020
Wacana Jam Malam untuk Pelajar di Jabar Tuai Pro dan Kontra, Menjaga atau Batasi Ruang Gerak?