Buka Suara Terkait Penetapan Tersangka Mahasiswi ITB Pembuat Meme Prabowo-Jokowi, Istana: Lebih Baik Dibina

Photo Author
Cristina Jeany Malonda, Insibernews
- Sabtu, 10 Mei 2025 | 19:24 WIB
Persahabatan Prabowo dan Jokowi Disorot Media Asing Time (Sekretariat Kabinet )
Persahabatan Prabowo dan Jokowi Disorot Media Asing Time (Sekretariat Kabinet )

INSIBERNEWS - Isu mengenai penangkapan seorang mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) dengan inisial SSS oleh kepolisian kini tengah hangat diperbincangkan.

SSS dikabarkan menjadi tersangka atas dugaan pembuatan meme Presiden Prabowo dan Presiden ke-71 RI, Joko Widodo (Jokowi).

Menuai sorotan tajam, meme tersebut dipermasalahkan karena menampilkan potret Prabowo dan Jokowi berciuman.

Baca Juga: Produsen Minuman Ini Manfaatkan LinkUMKM BRI untuk Tingkatkan Ketrampilan dan Perluas Skala Usaha

Terkait kabar itu, pihak Istana kemudian buka suara mengenai langkah-langkah hukum selanjutnya. Diwakili oleh Hasan Nasbi yang kini menjabat kembali sebagai Kepala PCO, ia mengatakan bahwa segala prosesnya akan diserahkan kepada kepolisian.

“Kalau ada pasal-pasalnya, kami serahkan ke polisi,” kata Hasan Nasbi kepada awak media di kawasan Menteng, Jakarta Pusat pada Sabtu, 10 Mei 2025.

Namun, ia juga mengatakan bahwa dari sisi pemerintah, berharap sebaiknya ada pembinaan yang dilakukan.

Baca Juga: Tetap Menjabat Sebagai Kepala PCO, Ini Alasan Prabowo Tolak Pengunduran Diri Hasan Nasbi

“Tapi kalau dari pemerintah, itu kalau anak muda ada semangat-semangatnya yang terlanjur, mungkin lebih baik dibina ya,” imbuhnya.

Ia juga mengatakan bahwa pembinaan itu untuk bisa mengekspresikan kritikan dengan lebih bijak.

“Mungkin nanti bisa diberi pemahaman dan pembinaan supaya jadi lebih baik lagi, tapi bukan dihukum gitu,” ujar Hasan lagi.

Baca Juga: Menjadi Pengganti Paus Fransiskus, Ini Arti Nama Leo XIV, Nama Baru Paus Terpilih Robert Prevost

“Karena ini kan konteksnya demokrasi, mungkin ada yang terlalu bersemangat seperti itu,” tambahnya.

Mahasiswi inisial SSS dari Fakultas Seni Rupa dan Desain (FSRD) ITB tersebut terjerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Halaman:

Editor: Cristina Jeany Malonda

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X