Atas permintaan penyidik Jampidmil Kejagung RI, Andi mengklaim pihaknya telah melakukan pemeriksaan terkait pekerjaan Navayo International AG oleh ahli satelit Indonesia.
Melalui pemeriksaan itu, diperoleh kesimpulan pekerjaan Navayo International AG tidak dapat membangun sebuah Program User Terminal.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 atau Pasal 8 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 KUHP.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya belum dilakukan penahanan oleh penyidik.***
Artikel Terkait
Dituduh Sebagai Penculik, Seorang Nenek di Cianjur Dikeroyok Warga
Jonathan Frizzy Dapat Hukuman 12 Tahun Penjara Sebagai Tersangka Pengedaran Obat Keras, Kenapa Tidak Ditahan?
Gaya Jilbab Olla Ramlan di Kondangan Luna Maya Jadi Sorotan
Berkat Manajemen Risiko Efektif dan Prudent, BRI Berhasil Tingkatkan Kualitas Kredit dengan Pencadangan Kuat
Cocok Sampai Menikah, Nagita Slavina Ternyata Makcomblang Luna Maya dan Maxime Bouttier!
Rekaman Suara Mendiang Kim Sae-ron Terungkap, Akui Lakukan Hal Dewasa dengan Kim Soo-hyun Saat SMP