Buat Negara Rugi Rp353 Miliar! 3 Orang jadi Tersangka Skandal Dugaan Pengadaan Satelit di Kemhan RI, Ada Purnawirawan TNI hingga CEO Navayo

Photo Author
Cristina Jeany Malonda, Insibernews
- Kamis, 8 Mei 2025 | 17:46 WIB
Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.  (YouTube.com / Kejaksaan RI)
Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. (YouTube.com / Kejaksaan RI)

INSIBERNEWS - Kasus dugaan korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat bujur timur pada Kementerian Pertahanan (Kemenhan) RI tahun 2012–2021, masih dalam proses penyelidikan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

Terkait kasus ini, Direktur Penindakan Jampidmil Kejagung RI, Brigjen TNI Andi Suci Agustiansyah menyebut negara merugi sampai Rp353 miliar.

"Menurut perhitungan dari BPKP, kegiatan yang telah dilaksanakan oleh Navayo International AG telah menimbulkan kerugian negara sebanyak 21.384.851 dolar AS (setara Rp353 miliar)," kata Andi dalam konferensi pers di Gedung Kejagung RI, Jakarta, Rabu, 7 Mei 2025.

Baca Juga: Gaya Jilbab Olla Ramlan di Kondangan Luna Maya Jadi Sorotan

Adapun, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini oleh Kejagung RI.

Ketiga tersangka itu adalah,Kepala Badan Sarana Pertahanan Kemhan, Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi, Anthony Thomas Van Der Hayden selaku perantara, dan CEO Navayo International AG, Gabor Kuti.

"Penyidik pada Jampidmil telah menetapkan tersangka berdasarkan Surat Perintah Nomor Sprin 78A/PM/PMpd.1/05/2025 tanggal 5 Mei 2025," kata Andi dalam konferensi pers di Gedung Kejagung RI, Jakarta, Rabu, 7 Mei 2025.

Baca Juga: Terkait Tudingan Hina Marga Rayen Pono, Ahmad Dhani Minta Maaf dan Akui Salah Sebut di Acara Diskusi

Andi menyebut, Navayo International AG sebelumnya mengklaim telah mengirim barang kepada Kementerian Pertahanan RI.

Kemudian, terhadap pekerjaan yang telah dilaksanakan oleh Navayo International AG, terdapat empat buah surat Certificate of Performance (CoP) atau Sertifikat Kinerja yang telah ditandatangani.

"Di mana CoP tersebut yang telah disiapkan oleh Anthony Thomas Van Der Hayden dan Gabor Kuti tanpa dilakukan pengecekan atau pemeriksaan terhadap barang yang dikirim terlebih dahulu," tutur Andi.

Baca Juga: Dituduh Sebagai Penculik, Seorang Nenek di Cianjur Dikeroyok Warga

Selanjutnya, pihak Navayo International AG kemudian melakukan penagihan kepada Kemenhan RI dengan mengirimkan 4 invoice (permintaan pembayaran dan CoP).

"Namun, sampai dengan tahun 2019 Kementerian Pertahanan RI tidak tersedia anggaran pengadaan satelit," terang Andi.

Halaman:

Editor: Cristina Jeany Malonda

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X