Ia mengingatkan bahwa proses pemakzulan harus melalui Mahkamah Konstitusi dan keputusan akhir ada di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Baca Juga: Prabowo Sambut Utusan Khusus Jepang, Bahas Kerja Sama Energi Emisi dan Investasi
Isu pemakzulan Gibran mencuat setelah Forum Purnawirawan TNI menyuarakan kritik keras terhadap putusan MK yang memberi jalan bagi Gibran untuk maju sebagai cawapres meski usianya saat itu belum memenuhi syarat dalam Undang-Undang.
Mereka menilai ada pelanggaran etik dan kepentingan yang bermain dalam putusan tersebut, terutama karena Ketua MK saat itu adalah paman dari Gibran.
Baca Juga: Gudang Bulog Hampir Penuh, Prabowo Siapkan Solusi Kilat dengan 25 Ribu Gudang Darurat
Hingga kini, belum ada langkah hukum konkret dari lembaga negara terkait wacana tersebut. Gibran pun belum menyampaikan pernyataan langsung soal desakan pemakzulan.
Di sisi lain, Istana tetap menegaskan bahwa semua proses harus berjalan sesuai aturan hukum dan konstitusi yang berlaku. Pemerintah meminta masyarakat tetap menjaga stabilitas politik pasca pemilu dan menghormati hasil demokrasi.
Artikel Terkait
5 Tanda Kamu Punya Kecerdasan Naturalis, Si Pencinta Alam Sejati
Prabowo Ingin Biaya Haji Lebih Ringan, Minta Maskapai Garuda Pangkas Ongkos Penerbangan
Waspada! 3 Penyakit Ini Rentan Menular pada Bayi dalam Kandungan
Apakah Vasektomi Membuat Pria Mandul? Cek Faktanya!
Gudang Bulog Hampir Penuh, Prabowo Siapkan Solusi Kilat dengan 25 Ribu Gudang Darurat
Tengku Dewi Kecewa Usai Andrew Andika Kenalin Pacar Baru Ke Anaknya
Prabowo Sambut Utusan Khusus Jepang, Bahas Kerja Sama Energi Emisi dan Investasi
Tragis! Kebakaran di Manggarai, Bocah 4 Tahun Tewas Saat Rumah Dilalap Api
Gegara Terinspirasi Dari Film, Bocah 9 Tahun Bakar 13 Rumah di Sukabumi
Susah Fokus, Sutradara Film'Jumbo' Ryan Adriandhy Bagikan Cerita Alami Gangguan Mental ADHD Semasa Sekolah