Jokowi Anggap Wajar Wacana Pemakzulan Gibran: Namanya Juga Demokrasi, Bebas Berpendapat

Photo Author
- Senin, 5 Mei 2025 | 14:14 WIB
Joko Widodo. (foto: Istimewa)
Joko Widodo. (foto: Istimewa)

INSIBERNEWS - Presiden Joko Widodo tak terlihat gusar saat dimintai tanggapan soal isu pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang belakangan ramai diperbincangkan publik.

Ia justru menganggapnya sebagai bagian dari kebebasan berekspresi yang dijamin dalam sistem demokrasi. Menurutnya, siapapun punya hak untuk menyuarakan pendapat, termasuk soal jabatan wakil presiden.

Baca Juga: Susah Fokus, Sutradara Film'Jumbo' Ryan Adriandhy Bagikan Cerita Alami Gangguan Mental ADHD Semasa Sekolah

"Itu kan aspirasi, usulan dari warga negara. Ya boleh-boleh saja, biasa aja, namanya juga negara demokrasi," kata Jokowi saat ditemui di kediamannya di Sumber, Solo, pada Senin, 5 Mei 2025.

Ketika ditanya soal keterlibatan Forum Purnawirawan TNI dalam mengangkat isu ini, Jokowi kembali menekankan bahwa setiap pihak punya ruang yang sama untuk menyampaikan suara.

"Boleh aja, itu kan bagian dari dinamika demokrasi kita. Jadi jangan dibesar-besarkan," ujarnya santai.

Baca Juga: Gegara Terinspirasi Dari Film, Bocah 9 Tahun Bakar 13 Rumah di Sukabumi

Meski begitu, Jokowi mengingatkan bahwa posisi Gibran sebagai wakil presiden adalah hasil pilihan rakyat melalui Pemilu 2024. Menurutnya, Prabowo dan Gibran sudah memperoleh mandat sah lewat proses pemilihan umum yang dijalankan secara terbuka dan nasional.

"Rakyat yang menentukan. Pak Prabowo dan Mas Gibran terpilih secara sah lewat pemilu," tegasnya.

Soal tudingan pelanggaran konstitusi yang diarahkan kepada Gibran, Jokowi menyebut hal itu bukan lagi isu baru karena sudah dibahas dan digugat berkali-kali di Mahkamah Konstitusi.

"Kan prosesnya sudah jalan. MK juga sudah memutus beberapa kali, semua bisa ikuti jalurnya," tambahnya.

Baca Juga: Tragis! Kebakaran di Manggarai, Bocah 4 Tahun Tewas Saat Rumah Dilalap Api

Jokowi juga menjelaskan bahwa pemakzulan pejabat negara seperti presiden maupun wakil presiden bukan hal yang bisa dilakukan hanya karena desakan kelompok tertentu. Harus ada pelanggaran berat seperti korupsi atau tindakan tercela yang terbukti secara hukum.

"Kalau bicara pemakzulan, lihat dulu konstitusi. Harus jelas pelanggarannya, seperti korupsi atau perbuatan tidak terpuji," jelas Jokowi.

Halaman:

Editor: Varin Vaprilia Caroline

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X