Usai Libur Lebaran, Sebanyak 2,37 Persen ASN DKI Absen di Hari Pertama Kerja

Photo Author
- Selasa, 8 April 2025 | 11:43 WIB
Ilustrasi ASN  (Foto : istimewa)
Ilustrasi ASN (Foto : istimewa)

INSIBERNEWS - Hari pertama kerja usai libur panjang Idulfitri 1446 H diwarnai dengan semangat baru di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

Gubernur Jakarta Pramono Anung mengungkapkan bahwa tingkat kehadiran Aparatur Sipil Negara (ASN) cukup tinggi, meskipun pemerintah memberikan kelonggaran dengan kebijakan Work From Anywhere (WFA) dan Flexible Working Hour (FWH).

Baca Juga: Liburan Tanpa Izin, Kemendagri Akan Panggil Bupati Indramayu Lucky Hakim

Hanya 2,37 persen ASN yang tercatat tidak hadir pada Selasa (8/4/2025), angka yang dianggap sangat kecil dan menunjukkan komitmen ASN DKI terhadap tugas mereka.

“Walaupun boleh kerja fleksibel, tingkat ketidakhadiran hanya 2,37 persen. Ini membuktikan bahwa ASN kita punya semangat kembali bekerja dan melayani,” ujar Pramono di Balai Kota Jakarta usai menghadiri acara halalbihalal bersama jajaran pegawai.

Baca Juga: Kartini Modern Pejuang Ekonomi Keluarga, Berikut Kisah Suryani yang Berhasil Naik Kelas Lewat Pendanaan KUR BRI

Ia juga menambahkan bahwa mayoritas ASN memilih untuk hadir langsung ke kantor pada hari pertama kerja, menunjukkan rasa tanggung jawab yang tinggi setelah masa cuti bersama.

Kehadiran ASN menjadi sorotan karena sebelumnya Pemprov DKI menerbitkan Surat Edaran Nomor 10/SE/2025 yang mengatur penyesuaian kerja pasca libur lebaran, termasuk pemberlakuan WFA dan FWH.

Baca Juga: Prabowo Tegaskan Kewenangan Polisi Harus Proporsional, Transparansi RUU Polri Jadi Sorotan

Surat edaran tersebut menindaklanjuti arahan dari Kementerian PAN-RB dan menjadi pedoman seluruh instansi di Jakarta dalam menjaga keseimbangan antara fleksibilitas kerja dan pelayanan publik.

Baca Juga: Berperan Penting, Sosok Sufmi Dasco Jadi Tokoh Kunci di Balik Rencana Pertemuan Prabowo-Megawati

Namun, tidak semua ASN mendapatkan fasilitas kerja fleksibel. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Chaidir, menegaskan bahwa ASN yang bertugas di layanan publik seperti rumah sakit, pemadam kebakaran, dan pelayanan administrasi tetap wajib hadir penuh karena pelayanan masyarakat harus berjalan tanpa henti.

"Kami pastikan masyarakat tetap bisa mengakses layanan 24 jam," kata Chaidir.

Baca Juga: Kontroversi Dugaan Selingkuh Berlanjut, Pengacara Lisa Mariana Ungkap Ridwan Kamil Sempat Biayai Lisa Sejak Hamil hingga Melahirkan

Halaman:

Editor: Varin Vaprilia Caroline

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X