Pengadilan Militer Bebaskan Pelaku Penembakan Bos Rental Mobil dari Tuntutan Bayar Ganti Rugi, Berikut 5 Alasannya

Photo Author
Cristina Jeany Malonda, Insibernews
- Rabu, 26 Maret 2025 | 04:05 WIB
Ilustrasi Penembakan (Foto : Istimewa)
Ilustrasi Penembakan (Foto : Istimewa)

5. TNI AL Sudah Memberikan Santunan kepada Keluarga Korban
Pertimbangan lainnya, TNI AL juga telah memberikan santunan kepada korban meninggal dunia dan korban luka tembak.

Untuk keluarga Ilyas, TNI AL memberikan uang sebesar Rp100 juta dan untuk keluarga Ramli, korban tembak dalam kejadian tersebut diberi uang Rp35 juta.

Sebelumnya, dalam tuntutan oditur militer, Bambang harus membayar Rp209 juta kepada keluarga Ilyas dan Rp146 juta untuk keluarga Ramli.

Baca Juga: Indonesia Gabung New Development Bank, Prabowo: ‘Booster’ Kuat untuk Strategi Transformasi Ekonomi

Kemudian Akbar dituntut untuk membayar Rp147 juta untuk keluarga Ilyas dan Rp73 juta untuk keluarga Ramli.

Lalu Rafsin dituntut membayar Rp147 juta untuk keluarga Ilyas dan Rp73 juta untuk keluarga Ramli.

Halaman:

Editor: Cristina Jeany Malonda

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X