INSIBERNEWS - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandung Biro Sukabumi mengecam keras tindakan represif yang diduga dilakukan oleh oknum personel Polri terhadap dua jurnalis yang tengah bertugas meliput aksi unjuk rasa mahasiswa di Kota Sukabumi, Jawa Barat, Senin (24/3).
Insiden ini dianggap sebagai pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kebebasan dan perlindungan bagi pekerja media.
Baca Juga: Indonesia Gabung New Development Bank, Prabowo: ‘Booster’ Kuat untuk Strategi Transformasi Ekonomi
Koordinator AJI Bandung Biro Sukabumi, Handi Salam, menegaskan bahwa tindakan kekerasan ini melanggar Pasal 18 ayat (1) UU Pers, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dikenakan sanksi pidana maksimal dua tahun penjara atau denda hingga Rp500 juta.
Dalam insiden tersebut, jurnalis media daring VisiNews, Andri Somantri, mengalami tindakan kasar saat mengambil foto demonstrasi.
Baca Juga: GOLLL! Ole Romeny Bawa Indonesia Unggul 1-0 Atas Bahrain di Babak Pertama
Lehernya ditarik oleh seorang oknum polisi, hingga tali kartu pers yang ia kenakan putus.
Selain itu, jurnalis Detik.com, Siti Fatimah, juga mendapat perlakuan tidak menyenangkan, termasuk ancaman penyitaan ponsel dan pemaksaan untuk menghapus rekaman video.
Baca Juga: 50 Ribu Warga Palestina Dikepung Di Rafah, Terjebak Tanpa Makanan dan Air
Padahal, kedua jurnalis tersebut telah menjalankan tugasnya sesuai prosedur dengan mengenakan tanda pengenal yang jelas. AJI Bandung Biro Sukabumi pun telah mengeluarkan empat pernyataan sikap terkait kejadian ini.
Mereka mendesak Kapolda Jawa Barat serta Kapolres Sukabumi Kota untuk mengusut kasus ini secara transparan dan memberikan sanksi tegas kepada pelaku.
Baca Juga: Komentar Kontroversial Dubes Israel: Usulkan Hukuman Mati bagi Anak Palestina?
Organisasi ini juga menegaskan bahwa tugas jurnalistik adalah bagian dari kepentingan publik yang dilindungi hukum.
Selain itu, AJI meminta semua pihak untuk menghormati kebebasan pers serta memastikan keselamatan jurnalis yang bertugas di lapangan, terutama dalam situasi yang berpotensi menimbulkan ancaman fisik maupun psikis.
Artikel Terkait
Trump Masih Ngotot, Greenland Bisa Diambil Alih Jadi Milik AS
Jakarta Kekurangan Personel Damkar, Pramono Anung Ungkap Kriteria Perekrutan, Apa Saja?
Terbukti Membunuh Bos Rental Mobil, Dua Prajurit TNI Divonis Penjara Seumur Hidup
Eks Kekasih Kim Sae Ron Bongkar Fakta Lain di Balik Kematian Mendiang: Bukan karena Kim Soo Hyun
Park Bo Gum Curhat Berusaha Jadi Jelek Demi Peran di 'When Life Gives You Tangerines'
Komentar Kontroversial Dubes Israel: Usulkan Hukuman Mati bagi Anak Palestina?
7 Inspirasi Kamar Tidur Minimalis Kekinian, Cocok untuk Semua Ukuran!
50 Ribu Warga Palestina Dikepung Di Rafah, Terjebak Tanpa Makanan dan Air
GOLLL! Ole Romeny Bawa Indonesia Unggul 1-0 Atas Bahrain di Babak Pertama
Indonesia Gabung New Development Bank, Prabowo: ‘Booster’ Kuat untuk Strategi Transformasi Ekonomi