INSIBERNEWS - Pengadilan Militer menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada dua anggota TNI AL, Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan Sertu Akbar Adli, setelah terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap korban bernama Ilyas.
Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Letnan Kolonel (Chk) Arif Rachman, dalam sidang yang digelar pada Selasa (25/3/2025).
Baca Juga: Jakarta Kekurangan Personel Damkar, Pramono Anung Ungkap Kriteria Perekrutan, Apa Saja?
Dalam amar putusannya, hakim menegaskan bahwa kedua terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, yang diperkuat dengan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menghukum para terdakwa oleh karena itu dengan satu pidana pokok penjara seumur hidup," ujar Arif Rachman saat membacakan putusan.
Baca Juga: Trump Masih Ngotot, Greenland Bisa Diambil Alih Jadi Milik AS
Sementara itu, terdakwa ketiga, Sertu Rafsin Hermawan, dijatuhi hukuman lebih ringan, yakni empat tahun penjara. Ia terbukti melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang penadahan, yang berarti ia terlibat dalam menyembunyikan atau menjual barang hasil kejahatan.
Vonis yang dijatuhkan kepada Rafsin juga dikurangi dengan masa tahanan yang telah dijalaninya sejak proses hukum dimulai.
Baca Juga: Wamenag Soal Ormas Minta THR ke Pengusaha: Itu Budaya Lebaran, Nggak Perlu Dipersoalkan
Selain hukuman pidana, ketiga anggota TNI AL ini juga menerima sanksi tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.
"Pidana tambahan, dipecat dari dinas militer," tegas hakim. Keputusan ini menegaskan bahwa TNI tidak menoleransi tindakan kriminal di lingkungan institusinya.
Baca Juga: Puan Maharani Tanggapi Gugatan UU TNI Ke MK: Baca Dulu, Baru Komentar!
Kasus ini bermula dari dakwaan yang diajukan Oditurat Militer Jakarta terhadap ketiga terdakwa. Dalam sidang sebelumnya, Oditur Militer Mayor Gori Rambe menyatakan bahwa seluruh unsur tindak pidana dalam kasus ini telah terpenuhi sesuai dengan pasal yang didakwakan.
Vonis yang dijatuhkan pun menjadi penegasan bahwa hukum tetap berjalan bagi siapa pun, termasuk anggota militer yang melanggar aturan.
Artikel Terkait
POCO F6, Smartphone Flagship Killer dengan Spesifikasi Unggulan dan Harga Terjangkau
Serangan Aparat pada Petugas Medis di Demo UU TNI Malang Dinilai Merupakan Pelanggaran HAM
Xiaomi 12 Lite 5G, HP 4 Jutaan dengan Kamera 108MP dan Layar AMOLED 120Hz!
Berhasil Tembus Pasar Global, UMKM Binaan BRI Ikuti Pameran Natural Product Expo West 2025 di Los Angeles!
PPMI Ungkap Terjadi Pelecehan Seksual oleh Aparat Gabungan pada Jurnalis di Demo Tolak UU TNI
Puan Maharani Tanggapi Gugatan UU TNI Ke MK: Baca Dulu, Baru Komentar!
Rupiah Anjlok ke Level Terendah Sejak 1998, Investor Global Mulai Cemas
Wamenag Soal Ormas Minta THR ke Pengusaha: Itu Budaya Lebaran, Nggak Perlu Dipersoalkan
Trump Masih Ngotot, Greenland Bisa Diambil Alih Jadi Milik AS
Jakarta Kekurangan Personel Damkar, Pramono Anung Ungkap Kriteria Perekrutan, Apa Saja?