INSIBERNEWS - Kasus yang menjerat mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, kembali menjadi sorotan publik.
Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, mengusulkan agar seluruh personel Polri menjalani tes psikologi secara menyeluruh. Menurutnya, langkah ini penting untuk mencegah kasus serupa terulang di masa depan.
Baca Juga: Remaja Konvoi Sambil Main Petasan di Kebon Jeruk, Warga Resah, KJP Bisa Dicabut!
Sugeng menilai bahwa tindakan AKBP Fajar yang diduga melakukan pelecehan terhadap anak di bawah umur disebabkan oleh gangguan psikologis yang berbahaya.
Menurutnya, ada kecenderungan perilaku menyimpang yang seharusnya bisa terdeteksi lebih awal jika dilakukan pemeriksaan psikologi secara berkala.
"Kasus ini menunjukkan bahwa ada personel kepolisian yang mengalami gangguan, namun tidak menyadarinya atau bahkan malu untuk mencari bantuan," ujar Sugeng, Rabu (19/3/2025).
Baca Juga: Wamenekraf Irene Umar Ajak Kolaborasi untuk Kembangkan Pembelajaran Digital di Indonesia
Lebih lanjut, Sugeng menegaskan bahwa pedofilia merupakan masalah serius yang berkaitan dengan kesehatan mental. Orang dengan kecenderungan tersebut sering kali tidak menyadari kondisi mereka atau enggan mencari pertolongan.
Ia menilai, dalam profesi seperti kepolisian yang memiliki tanggung jawab besar terhadap masyarakat, tes psikologi harus menjadi standar rutin untuk mendeteksi potensi gangguan sejak dini.
Baca Juga: Presiden Prabowo Resmikan 17 Stadion, Termasuk Stadion Kanjuruhan
Dalam kasus AKBP Fajar, Sugeng menekankan bahwa penyimpangan seksual terhadap anak bukan hanya pelanggaran moral, tetapi juga tindak pidana berat yang harus ditindak tegas.
Menurutnya, Polri harus memastikan bahwa anggotanya memiliki kesehatan mental yang stabil agar tidak menyalahgunakan kekuasaan atau merugikan masyarakat.
Oleh karena itu, IPW mendesak institusi Polri untuk memperketat seleksi dan pengawasan psikologis terhadap anggotanya. Selain itu, ia juga menyarankan adanya program konsultasi mental yang bisa diakses dengan mudah oleh para personel kepolisian.
Artikel Terkait
Imbauan KAI: Jangan Ngabuburit di Jalur Kereta Api demi Keselamatan, Ancaman Denda Rp15 Juta atau Pidana 3 Bulan
Menteri Agama Nasaruddin Umar Rencanakan Kursus Calon Pengantin untuk Cegah Perceraian, apakah ini akan menjadi solusi?
Aturan Baru THR PNS 2025: Apa Saja Komponen dan Besaran Gaji yang Diterima Pegawai Negeri Berdasarkan Pangkat dan Golongan?
Anies Baswedan Ceramah di Masjid Salman ITB: Ilmu, Pikiran Kritis, dan Peran Demokrasi dalam Menjaga Kebijakan
Kabar Baik! Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 Dipercepat, Ini Jadwalnya
Cara Cek Hasil Seleksi SNBP 2025 yang Telah Diumumkan: 173.028 Siswa Lolos, Pendaftar Meningkat Pesat!
Penerimaan Pajak Indonesia 2025 Tertahan Coretax dan Efisiensi Jadi Fokus Kemenkeu di Tengah Defisit APBN
Presiden Prabowo Resmikan 17 Stadion, Termasuk Stadion Kanjuruhan
Wamenekraf Irene Umar Ajak Kolaborasi untuk Kembangkan Pembelajaran Digital di Indonesia
Remaja Konvoi Sambil Main Petasan di Kebon Jeruk, Warga Resah, KJP Bisa Dicabut!