YLBHI Nilai Seharusnya Laporan Penerobosan Rapat RUU TNI Tidak Diproses Polisi

Photo Author
Awit Wiarni, Insibernews
- Selasa, 18 Maret 2025 | 07:03 WIB
YLBHI hingga PBHI turut bersolidaritas dalam penerobosan rapat RUU TNI (Instagram @narasinewsroom)
YLBHI hingga PBHI turut bersolidaritas dalam penerobosan rapat RUU TNI (Instagram @narasinewsroom)

INSIBERNEWS - Sekuriti Hotel Fairmont RYR melaporkan kejadian penggerudukan rapat Panitia Kerja (Panja) Komisi I DPR RI terkait Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) ada Sabtu, (15/3/2025).

Insiden ini melibatkan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan yang melakukan aksi di hotel tersebut.

Rapat tersebut digelar untuk membahas perubahan terkait UU TNI, yang dipandang kontroversial oleh sejumlah pihak.

Baca Juga: Jelang Lawan Australia, PSSI Tambah Pelatih Lokal dan Fokus Recovery Pemain

Dilansir INsibernews dari akun Instagram @narasinewsroom (18/3/2025), Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, mengonfirmasi bahwa laporan tersebut sudah teregister.

Laporan ini mengacu pada dugaan tindak pidana yang mengganggu ketertiban umum.

Serta pemaksaan dengan ancaman kekerasan, serta penghinaan terhadap pihak berwenang.

Baca Juga: Atasi Potensi Hujan Lebat, BPBD DKI Jakarta Intensifkan Operasi Modifikasi Cuaca

Korban dalam kejadian ini adalah anggota rapat pembahasan RUU TNI, sementara terlapor masih dalam penyelidikan.

Namun, di sisi lain, sejumlah organisasi hak asasi manusia seperti Imparsial, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), dan Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) menyatakan solidaritas terhadap para aktivis yang terlibat.

Mereka menilai laporan tersebut keliru dan tidak seharusnya diproses lebih lanjut oleh kepolisian.

Baca Juga: Rayakan Ulang Tahun di Penjara, Nikita Mirzani Beri Pesan Menyentuh untuk Diri Sendiri

Wakil Ketua Bidang Komunikasi YLBHI, Arif Maulana, mengungkapkan bahwa justru rakyat yang dirugikan karena RUU TNI.

Halaman:

Editor: Awit Wiarni

Sumber: Instagram

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X