Ribuan Pegawai Sritex Terima JHT dan JKP, BPJS Ketenagakerjaan Siapkan Rp154,6 Miliar

Photo Author
- Selasa, 11 Maret 2025 | 17:15 WIB
DPR Dorong Subsidi Iuran BPJS Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Informal (Photo : BPJS Ketenagakerjaan)
DPR Dorong Subsidi Iuran BPJS Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Informal (Photo : BPJS Ketenagakerjaan)

INSIBERNEWS - BPJS Ketenagakerjaan mencatat ribuan pekerja PT Sri Rejeki Isman Textile (Sritex) Tbk telah menerima manfaat dari program Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Hingga saat ini, total pekerja yang mengklaim JHT mencapai 10.824 orang, sementara penerima JKP berjumlah 7.922 orang.

Baca Juga: Sempat Tak Terlihat Dua Hari, Seorang Pria di Bekasi Ditemukan Tewas di Kontrakannya

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo, mengungkapkan bahwa total dana yang akan disalurkan untuk para pekerja Sritex mencapai Rp154,6 miliar.

Dari jumlah tersebut, sekitar Rp143 miliar dialokasikan untuk JHT, sedangkan Rp11,3 miliar diperuntukkan bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan melalui JKP.

Baca Juga: Batasi Pembangunan Vila di Puncak, Gubernur Jakarta Dukung Langkah Jawa Barat Untuk Cegah Banjir

"Kami mengestimasi ada 10.824 pekerja yang menerima JHT dengan nilai total Rp143 miliar, serta 7.922 pekerja mendapatkan manfaat JKP sebesar Rp11,3 miliar. Sehingga, total manfaat yang akan dicairkan untuk pekerja Sritex adalah Rp154,6 miliar," ujar Anggoro dalam Rapat Kerja bersama Komisi IX DPR RI di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (11/6/2025).

Baca Juga: Kesuksesan Cokelat Ndalem Merupakan Bukti Nyata BRI Berpihak Terhadap UMKM

Namun, hingga Senin (10/3/2025), BPJS Ketenagakerjaan baru menyalurkan manfaat sebesar Rp90,8 miliar.

Anggoro memastikan bahwa pencairan manfaat bagi pekerja terdampak PHK ini akan terus berjalan sesuai jadwal, dengan target penyelesaian JKP pada 18 Maret 2025.

Baca Juga: Jadwal BRI Liga 1 2024-2025 Hari Ini 11 Maret 2025, Lengkap dengan Link Streaming

Proses pencairan manfaat ini menjadi salah satu bentuk perlindungan bagi pekerja yang terdampak kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan di Indonesia.

BPJS Ketenagakerjaan terus berupaya agar hak-hak pekerja dapat terpenuhi tepat waktu, sehingga mereka bisa lebih siap menghadapi tantangan ke depan.

Editor: Varin Vaprilia Caroline

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X