INSIBERNEWS, Jakarta – Pemerintah memiliki kebijakan baru terkait eksportir dan penyimpanan serta pengelolaan dana Devisa Hasil Ekspor (DHE) secara optimal.
Terkait hal itu, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. atau BRI menyatakan dukungan penuh terhadap implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025, yang mewajibkan eksportir sektor sumber daya alam (SDA) untuk menempatkan 100% DHE di perbankan dalam negeri selama minimal 12 bulan.
Ditegaskan oleh Direktur Bisnis Wholesale dan Kelembagaan BRI, Agus Noorsanto bahwa sebagai perusahaan BUMN, BRI siap mengakomodasi kebijakan ini dengan menyediakan berbagai layanan perbankan yang mendukung.
"Regulasi ini memberikan dampak positif terhadap sistem keuangan nasional serta membuka peluang bagi sektor perbankan untuk lebih berkontribusi dalam pembangunan ekonomi. Dengan instrumen perbankan yang tepat, eksportir dapat menjaga kelangsungan bisnis mereka sekaligus berkontribusi terhadap perekonomian nasional," jelasnya.
Melalui kebijakan ini, BRI pun optimis dapat meningkatkan likuiditas dalam negeri, memperkuat ketahanan ekonomi, serta mengurangi ketergantungan terhadap modal asing.
Dengan adanya kewajiban penempatan DHE di perbankan nasional, dana yang sebelumnya ditempatkan di luar negeri dapat dimanfaatkan untuk mendukung investasi dan pembangunan sektor riil dalam negeri.
Baca Juga: Hailey Bieber Dituduh Like Video Ejekan untuk Selena Gomez, Benarkah?
Selain itu, peningkatan simpanan valas di perbankan nasional juga akan memberikan dampak positif terhadap stabilitas nilai tukar rupiah, yang pada akhirnya akan memperkuat daya saing ekonomi Indonesia di pasar global.
Adapun, sebagai bentuk dukungan konkret terhadap kebijakan ini, BRI menawarkan berbagai produk dan layanan perbankan yang mempermudah eksportir dalam mengelola DHE yang di antaranya adalah sebagai berikut:
1. Rekening Valas Khusus DHE & Instrumen Penempatan Dana DHE, memberikan fleksibilitas bagi eksportir dalam pengelolaan dana, termasuk sebagai appointed bank atas penempatan dana valas ke Bank Indonesia.
Baca Juga: Ini Prediksi Susunan Pemain Bali United vs PSBS Biak di Pekan 27 BRI Liga 1 2024-2025, Bisa Tebak?
2. Transaksi Konversi Valas & Hedging, memfasilitasi kebutuhan eksportir dalam konversi mata uang dan lindung nilai untuk mengurangi risiko fluktuasi nilai tukar.
Artikel Terkait
Link Live Streaming PSS Sleman vs Persis Solo di BRI Liga 1 2024-2025, Lengkap dengan Head to Head Pertemuan
Ini Prediksi Susunan Pemain Bali United vs PSBS Biak di Pekan 27 BRI Liga 1 2024-2025, Bisa Tebak?
Prediksi Skor Persik Kediri vs PSM Makassar di Pekan 27 BRI Liga 1 2024-2025
Waduh! Pihak Keluarga Sebut Kim Soo Hyun Penyebab Kematian Kim Sae Ron
Ardhito Pramono VS Sony Music: Sengketa Hak Cipta yang Belum Temui Titik Terang
Belum Kelar Kasus Travel Umrah, Della Puspita Kini Disomasi Rekannya Sendiri!